Belum Fix, Periode Salur KPM Migrasi dari PT Pos Indonesia Turun untuk Alokasi 2 atau 3 Bulan? Ini Penjelasannya

photo author
- Sabtu, 14 September 2024 | 15:14 WIB
Ilustrasi -- Belum Fix, Periode Salur KPM Migrasi dari PT Pos Indonesia Turun untuk Alokasi 2 atau 3 Bulan? Ini Penjelasannya (PPKH Kota Semarang)
Ilustrasi -- Belum Fix, Periode Salur KPM Migrasi dari PT Pos Indonesia Turun untuk Alokasi 2 atau 3 Bulan? Ini Penjelasannya (PPKH Kota Semarang)

Diprediksi, ke depannya penyaluran Bansos reguler Kemensos akan dilakukan seterusnya melalui 1 pihak penyalur yaitu Bank Himbara saja.

Namun, ada beberapa hal yang masih dipertanyakan KPM, yakni mengenai alokasi penyaluran Bansos, terutama untuk KPM hasil peralihan.

Berdasarkan status di aplikasi SIKS-NG, keterangan periode sudah muncul yakni untuk alokasi 3 bulan, yaitu Juli – September 2024, sedangkan status rekening masih muncul ‘proses Burekol’.

Hal ini membuat KPM berasumsi bahwa meski pihak penyalur dialihkan ke Bank Himbara, namun alokasi penyaluran tetap mengikuti kebiasaan sebelumnya yakni 3 bulan alokasi, yaitu Juli – September 2024.

Meski demikian, hal lain yang membuat KPM bertanya-tanya adalah surat instruksi dari Kemensos pada SDM PKH atau Pendamping Sosial se-Indonesia tertanggal 9 September 2024.

Baca Juga: Sate Maranggi H. Enoh: Sensasi Kuliner yang Belum Banyak Diketahui di Bogor

Pada surat tersebut, SDM PKH atau Pendamping Sosial diinstruksikan untuk melakukan pendampingan proses Burekol untuk KPM peralihan dengan alokasi Juli – Agustus 2024, atau untuk 2 bulan saja.

Hal ini praktis membuat KPM peralihan bimbang apakah Bansos akan turun untuk alokasi 2 bulan, yakni Juli - Agustus, atau 3 bulan, yaitu Juli – September.

Mengenai hal ini, kanal YouTube Pendamping Sosial belum bisa memberikan kepastian alokasi dan periode salur. Sebab, baik surat instruksi maupun aplikasi SIKS-NG, keduanya merupakan kanal informasi dan rujukan resmi dari Kemensos.

Namun, hal lain yang perlu dipertimbangkan adalah bahwa status di SIKS-NG juga bisa saja berubah. Demikian juga untuk periode salur, yang semula 3 bulan, bisa saja berkembang menjadi 2 bulan alokasi.

Terkait hal ini, KPM PKH BPNT terutama hasil peralihan dihimbau untuk bersabar dan menunggu informasi selanjutnya dari pihak berwenang.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X