AYOBOGOR.COM – Sebanyak dua jenis bansos tidak boleh diterima oleh KPM PKH BPNT, apabila Kamu melanggarnya maka bersiaplah kepesertaanmu akan dihapus.
KPM diberbagai wilayah biasanya senang saat menerima pencairan bansos baik reguler maupun tambahan.
Mereka merasa dengan adanya penyaluran tersebut dapat membantu pemenuhan kebutuhan pokok keluarga.
Baik bantuan tunai maupun non tunai sangat berarti bagi Mereka dan KPM pun menerimanya dengan senang hati.
Baca Juga: Daftar 8 Tujuan Wisata Favorit di Indonesia Tahun 2024, Bogor Ranking 4, Wilayahmu Peringkat Berapa?
KPM penerima bansos reguler seperti PKH BPNT sangat senang apabila sudah memasuki penyaluran tahap terbaru.
Namun tidak banyak yang mengetahui bahwa terdapat dua jenis bantuan sosial yang tidak boleh diterima oleh KPM PKH BPNT tersebut.
Apabila suatu hari KPM terkait melanggar atau menerima salah satu bansos yang dimaksud, maka bersiaplah kepesertaanmu sebagai penerima bantuan akan dihapus secara otomatis.
Bagi Kamu yang belum mengetahui jenis bansos apa saja yang dimaksud, simaklah penjelasan berikut ini untuk mengetahui dua jenis bansos apa saja yang tidak boleh diterima KPM PKH BPNT.
Bantuan sosial pertama yang tidak boleh diterima oleh KPM tersebut adalah BLT Dana Desa.
Baca Juga: Resmi Dipercepat! Bansos Senilai Rp400 Ribu Cair Mulai Hari Ini, Apakah Kamu Sudah Menerimanya
Bantuan tersebut memang tidak layak untuk diterima KPM PKH BPNT, karena syarat penerimanya adalah Keluarga yang tidak terdaftar sebagai penerima bansos reguler.
Meskipun nominal pencairannya cukup besar yaitu Rp300 Ribu untuk alokasi satu bulan, tetap saja bansos ini tidak boleh diterima KPM PKH BPNT