Dana kembali 75 Persen! Ini Cara Refund e-Meterai Melalui Website Peruri

photo author
- Jumat, 6 September 2024 | 13:11 WIB
Dana kembali 75 Persen! Ini Cara Refund e-Meterai Melalui Website Peruri (peruri.co.id)
Dana kembali 75 Persen! Ini Cara Refund e-Meterai Melalui Website Peruri (peruri.co.id)

AYOBOGOR.COM -- Dampak erornya website e-meterai Peruri pada seleksi CPNS 2024, kini pelamar dapat mengajukan refund pengembalian dana.

Pelamar yang sudah terlanjur melakukan pembelian meterai elektronik namun belum dapat melakukan pembubuhan dapat mengajukan pengembalian dana.

Dalam unggahan Instagram resminya, Rabu 4/9), Peruri menginformasikan mengenai ketentuan dan cara untuk melakukan refund e-meterai.

Baca Juga: Simak! Ketentuan Serta Tata Cara Penggunaan Meterai Tempel untuk Berkas CPNS 2024, Haruskan Mengenai Tanda Tangan?

Pelamar CASN 2024 bisa melakukan langkah-langkah berikut ini untuk melakukan pengembalian dana.

Cara Refund e-Meterai Peruri

1. Kirimkan email ke [email protected] dengan subject: CASN-Pengajuan Pembatalan Pembelian meterai-elektronik.com

Baca Juga: Website e-Meterai Peruri Sudah Bisa Diakses Tapi Masih Gagal Pembubuhan, Ternyata Ini Alasannya

2. Pelamar wajib melampirkan data berikut:

  • Nomor handphone yang digunakan saat mendaftar
  • Nama yang digunakan saat membuat akun
  • Bukti transaksi pembayaran
  • Sisa kuota yang tersisa saat ini
  • Dan nomor invoice yang dibatalkan

Baca Juga: Hoaks! Beredar Jadwal Akses Website meterai-elektronik.com untuk Pelamar CPNS 2024

Permintaan pembatalan akan diproses dalam 45 hari setelah diajukan.

Namun perlu diingat, Peruri juga menetap 6 ketentuan pengembalian dana.

Mulai dari ketentuan waktu pengajuan, invoice pembelian hingga dana yang akan dikembalikan hanya sebesar 75 persen.

Ketentuan tersebut dapat di cek melalui laman dibawah ini.

Baca Juga: Ketentuan Refund e-Meterai Tidak terpakai di CPNS 2024, Dana Bisa kembali 75 Persen

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X