Untuk beras 10 kg bagi KPM yang terdaftar di P3KE. Sedangkan KRS adalah bansos untuk KPM yang terdata di data BKKBN.
Buat KPM PKH dan BPNT yang terdata di DTKS, tentu bisa saja mendapatkan 2 bansos tambahan tersebut. Asalkan, terdata juga di data P3KE dan BKKBN.
Itulah tari ulasan info jawaban soal apakah KPM PKH dan BPNT bisa mendapatkan bansos tambahan beras 10 kg dan KRS?