Kabar Bahagia! 3 Bantuan Sosial Cair Mulai Hari Ini, Apakah PKH BPNT Via PT Pos Indonesia Termasuk?

photo author
- Rabu, 4 September 2024 | 09:46 WIB
Ilustrasi -- Kabar Bahagia! 3 Bantuan Sosial Cair Mulai Hari Ini, Apakah PKH BPNT Via PT Pos Indonesia Termasuk? (sosial.ntbprov.go.id)
Ilustrasi -- Kabar Bahagia! 3 Bantuan Sosial Cair Mulai Hari Ini, Apakah PKH BPNT Via PT Pos Indonesia Termasuk? (sosial.ntbprov.go.id)

AYOBOGOR.COM – Sebanyak 3 jenis bantuan sosial akan cair mulai hari ini 4 September 2024.

Bansos yang akan cair tersebut terdiri dari tunai dan bantuan non tunai.

Bagi Kamu yang masih belum mengetahui jenis bansos apa saja yang dimaksud, berikut ini adalah daftar ketiga bansos tersebut beserta penjelasan singkatnya.

Baca Juga: Muncul Video TikTok E-Meterai Diduga Ditimbun dan Dijual Rp 25.000 per Keping ke Pelamar CPNS 2024, Cek Faktanya

1. PIP

Bantuan PIP adalah bansos yang akan mulai bisa dicairkan pada hari ini, jadi bagi Kamu yang memiliki kartu PIP silahkan lakukan pengecekan saldo secara berkala.

Untuk besaran nominal yang akan diterima oleh siswa/siswi tersebut berbeda-beda karena menyesuaikan dengan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh.

2. Beras 10 Kg

Pencairan bansos non tunai berupa beras 10 Kg ini masih disalurkan di berbagai daerah.

Pencairan tersebut merupakan penyaluran bantuan untuk alokasi Agustus 2024, karena proses penyaluran bansos dilakukan secara bertahap maka besar kemungkinan hingga pertengahan September 2024 masih ada yang menerima pencairan beras 10 Kg tersebut.

Untuk Kamu yang saat ini sudah menerima surat undangan pencairan silahkan datang sesuai dengan jadwal yang tertera pada undangan.

3. BLT Dana Desa

Baca Juga: 5 Bansos Plus 2 Bantuan Tambahan Cair Minggu Ini Bikin KPM Happy, Alhamdulillah Nominalnya Hingga Rp 1.800.000

Hinga hari ini di beberapa wilayah proses pencairan BLT Dana Desa sedang berlangsung, namun tidak semua KPM menerima penyaluran BLT DD.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X