Dalam Perpres Nomor 130 Tahun 2017, tunjangan di Kemenkumham berkisar Rp2,53 juta hingga Rp33,24 juta per bulan.
4. Badan Pengawas Keuangan (BPK)
Tunjangan yang diterima PNS di BPK mulai dari Rp1,54 juta hingga Rp41,55 juta, sesuai Perpres Nomor 188 Tahun 2014.
5. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Baca Juga: 15 Instansi Paling Sepi Peminat di Seleksi CPNS 2024, Siap-Siap Peluang Lolos Lebih Besar
Untuk pegawai KPK, tunjangan berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp33,2 juta per bulan berdasarkan Perpres Nomor 50 Tahun 2023.
6. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Tunjangan kinerja yang diterima PNS di Kementerian PUPR hingga Rp41,5 juta per bulan berdasarkan Perpres Nomor 35 Tahun 2024.
Itulah daftar instansi pemerintah yang dikenal memberikan tunjangan kinerja tertinggi.***