Ketentuan Pembubuhan E-Meterai Saat Mendaftar CPNS 2024, Simak Juga Cara yang Perlu Dilakukan Apabila Gagal Membubuhkan

photo author
- Rabu, 4 September 2024 | 14:48 WIB
Ketentuan Pembubuhan E-Meterai Saat Mendaftar CPNS 2024, Simak Juga Cara yang Perlu Dilakukan Apabila Gagal Membubuhkan (materai.id)
Ketentuan Pembubuhan E-Meterai Saat Mendaftar CPNS 2024, Simak Juga Cara yang Perlu Dilakukan Apabila Gagal Membubuhkan (materai.id)

AYOBOGOR.COM -- Berikut informasi terkait beberapa ketentuan pembubuhan e-meterai ketika mendaftar CPNS 2024.

Meterai elektronik menjadi salah satu syarat pengumpulan dokumen pendaftaran CPNS 2024.

Perlu diketahui bahwa ada beberapa ketentuan dalam penggunaan e-meterai pada pendaftaran CPNS.

E-meterai sendiri merupakan jenis meterai dalam format elektronik dengan tanda khusus dan fitur keamanan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia.

Baca Juga: Ramai Permintaan Perpanjangan, Ini Jadwal Resmi Penutupan Pendaftaran Seleksi CPNS 2024

Meterai elektronik bisanya digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan dikaitkan dengan sistem elektronik yang berisi dokumen elektronik.

Oleh karena itu, peserta CPNS 2024 diwajibkan menggunakan meterai elektronik di situs resmi SSCASN setelah melalui beberapa tahapan.

Satu buah meterai elektronik dari Perum Peruri memiliki harga Rp 10.000.

Dalam pembubuhan meterai secara online, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan karena terdapat larang yang tidak boleh dilakukan.

Baca Juga: 15 Instansi Paling Sepi Peminat di Seleksi CPNS 2024, Siap-Siap Peluang Lolos Lebih Besar

Dilansir ayobogor.com dari berbagai sumber, terdapat beberapa ketentuan dalam pembubuhan meterai elektronik.

1. Urutan pembubuhan dokumen harus didahului dengan tangan, kemudian e-meterai

2. Dokumen harus di scan menggunakan scanner komputer

3. Ukuran dokumen adalah A4 dengan menggunakan format PDF dengan ukuran maksimum file adalah 800 kb.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Akreditasi Kampus dan Program Studi di BAN-PT untuk Daftar CPNS 2024 Lengkap dengan Cara Download

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X