AYOBOGOR.COM -- Berikut informasi terkait beberapa ketentuan pembubuhan e-meterai ketika mendaftar CPNS 2024.
Meterai elektronik menjadi salah satu syarat pengumpulan dokumen pendaftaran CPNS 2024.
Perlu diketahui bahwa ada beberapa ketentuan dalam penggunaan e-meterai pada pendaftaran CPNS.
E-meterai sendiri merupakan jenis meterai dalam format elektronik dengan tanda khusus dan fitur keamanan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia.
Baca Juga: Ramai Permintaan Perpanjangan, Ini Jadwal Resmi Penutupan Pendaftaran Seleksi CPNS 2024
Meterai elektronik bisanya digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan dikaitkan dengan sistem elektronik yang berisi dokumen elektronik.
Oleh karena itu, peserta CPNS 2024 diwajibkan menggunakan meterai elektronik di situs resmi SSCASN setelah melalui beberapa tahapan.
Satu buah meterai elektronik dari Perum Peruri memiliki harga Rp 10.000.
Dalam pembubuhan meterai secara online, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan karena terdapat larang yang tidak boleh dilakukan.
Baca Juga: 15 Instansi Paling Sepi Peminat di Seleksi CPNS 2024, Siap-Siap Peluang Lolos Lebih Besar
Dilansir ayobogor.com dari berbagai sumber, terdapat beberapa ketentuan dalam pembubuhan meterai elektronik.
1. Urutan pembubuhan dokumen harus didahului dengan tangan, kemudian e-meterai
2. Dokumen harus di scan menggunakan scanner komputer
3. Ukuran dokumen adalah A4 dengan menggunakan format PDF dengan ukuran maksimum file adalah 800 kb.