Ketentuan Pembubuhan E-Meterai Saat Mendaftar CPNS 2024, Simak Juga Cara yang Perlu Dilakukan Apabila Gagal Membubuhkan

photo author
- Rabu, 4 September 2024 | 14:48 WIB
Ketentuan Pembubuhan E-Meterai Saat Mendaftar CPNS 2024, Simak Juga Cara yang Perlu Dilakukan Apabila Gagal Membubuhkan (materai.id)
Ketentuan Pembubuhan E-Meterai Saat Mendaftar CPNS 2024, Simak Juga Cara yang Perlu Dilakukan Apabila Gagal Membubuhkan (materai.id)

4. Pembubuhan tidak menutupi informasi penting di dokumen

5. Tanda tangan tidak menutupi QR

6. Dokumen yang telah dibubuhi materai bersifat final.

Namun perlu diketahui bahwa proses pembubuhan e-meterai bisa saja gagal. Walau begitu, terdapat cara untuk mengatasinya.

Jika gagal dalam membubuhkan meterai, pelamar bisa memilih menu riwayat pembubuhan dan pilih menu “Bubuhkan Ulang”.

Baca Juga: Masih Memiliki Kuota E-Meterai, Apakah Ada Batas Waktu Penggunaan Meterai Elektronik yang Telah Dibeli?

Ini dapat dilakukan apabila dalam sudah melewati waktu 12 jam setelah mengunggah dokumen.

Nantinya pendaftar akan diminta mengupload ulang dokumen dan secara otomatis akan terbubuhkan.

Itulah informasi terkait beberapa ketentuan pembubuhan e-meterai ketika mendaftar CPNS 2024.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X