4. Pembubuhan tidak menutupi informasi penting di dokumen
5. Tanda tangan tidak menutupi QR
6. Dokumen yang telah dibubuhi materai bersifat final.
Namun perlu diketahui bahwa proses pembubuhan e-meterai bisa saja gagal. Walau begitu, terdapat cara untuk mengatasinya.
Jika gagal dalam membubuhkan meterai, pelamar bisa memilih menu riwayat pembubuhan dan pilih menu “Bubuhkan Ulang”.
Ini dapat dilakukan apabila dalam sudah melewati waktu 12 jam setelah mengunggah dokumen.
Nantinya pendaftar akan diminta mengupload ulang dokumen dan secara otomatis akan terbubuhkan.
Itulah informasi terkait beberapa ketentuan pembubuhan e-meterai ketika mendaftar CPNS 2024.***