AYOBOGOR.COM - Dalam proses pendaftaran seleksi CPNS 2024, penggunaan meterai elektronik menjadi salah satu persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar.
Banyak pelamar CPNS atau CASN 2024 yang kebingungan terkait meterai elektronik.
Pasalnya, banyak pelamar CPNS 2024 mengeluhkan e-meterai yang dibeli di Perum Peruri tidak dapat digunakan saat pendaftaran CASN.
Lantas bagaimana ketentuan pengembalian dana meterai elektronik di meterai-elektronik.com?
Berikut ketentuan pengembalian dana meterai elektronik di meterai-elektronik.com sebagaimana dilansir dari akun Instagram @peruri.indonesia.
1. Pelamar CPNS bisa mengajukan pengembalian dana maksimal 3 hari setelah pembayaran berhasil,
2. Untuk pembatalan pembelian, hanya dapat dilakukan dalam satu invoice pembelian kuota secara utuh,
3. Tidak bisa dilakukan pembatalan pembelian hanya untuk beberapa keping e-meterai dalam satu invoice,
Baca Juga: Ramai Permintaan Perpanjangan, Ini Jadwal Resmi Penutupan Pendaftaran Seleksi CPNS 2024
4. Permintaan pembatalan pembelian e-meterai akan diproses maksimal 45 hari kalender,
5. Uang yang dikembalikan berjumlah 75% dari total pembayaran pada invoice pembelian e-meterai,
6. Jika kuota user tidak mencukupi untuk pembatalan pembelian, pengajuan tidak akan diproses.
Untuk cara refund-nya, berikut langkah-langkah untuk mengajukan pengembalian dana.