Perlu diketahui bahwa BLT Dana Desa tidak diperuntukkan bagi KPM PKH maupun BPNT.
Penerima bantuan sosial ini dipilih oleh Kelurahan atau Kantor Desa yang telah melalui musyawarah desa serta memiliki penghasilan dibawah rata-rata.
Nantinya KPM akan menerima bantuan tunai dengan nominal Rp900 RIbu untuk alokasi 3 bulan.
Itulah informasi terkait bansos tunai dengan nominal Rp500 Ribu dan Rp900 Ribu yang akan cair hari Senin besok di tanggal 2 September 2024.***