Kabar Buruk! Nominal Bansos PKH Tahap 5 Telah Berubah, KPM Hanya Akan Terima Sedikit Saldo?

photo author
- Sabtu, 31 Agustus 2024 | 05:17 WIB
Kabar Buruk! Nominal Bansos PKH Tahap 5 Telah Berubah, KPM Hanya Akan Terima Sedikit Saldo? (Instagram/@pkhngawi)
Kabar Buruk! Nominal Bansos PKH Tahap 5 Telah Berubah, KPM Hanya Akan Terima Sedikit Saldo? (Instagram/@pkhngawi)

AYOBOGOR.COM -- Bantuan sosial PKH atau Program Keluarga Harapan akan memasuki penyaluran tahap 5, namun kabar buruknya nominal bansos tersebut kini telah berubah.

Bansos PKH tahap 5 merupakan penyaluran untuk alokasi September – Oktober tahun 2024 atau dengan kata lain bantuan yang akan cair tersebut merupakan penyaluran dua bulan.

Jika sebelumnya pencairan PKH pernah dilakukan per tiga bulan sekali, kini pencairan tersebut berubah menjadi dua bulan sekali.

Karena hal tersebut pula yang menyebabkan saldo bansos yang masuk KKS nominalnya menjadi berkurang.

Baca Juga: Jum'at Berkah! Tiga Bansos Cair Sekaligus Pada Hari Ini 30 Agustus 2024, Pastikan Kamu Menerimanya

Sebenarnya adanya perubahan nominal tersebut bukan karena adanya pengurangan melainkan menyesuaikan dengan alokasi yang berlangsung.

Seluruh komponen PKH pun akan mengelami perubahan saldo tersebut tanpa terkecuali KPM didaerah manapun.

Lantas berapa saldo yang akan diterima oleh masing-masing KPM pada penyaluran bansos PKH tahap 5 tersebut?

Baca Juga: Teddy-Marjito Hadirkan Inovasi, Bagikan Perlengkapan Sekolah Gratis untuk Semua Anak OKU

Simaklah penjelasan dibawah ini untuk mengetahui nominal yang akan diterima oleh KPM dan menyesuaikan dengan komponen yang ada pada keluarga terkait.

1. Anak SD

Jika sebelumnya komponen anak SD akan menerima penyaluran sebesar Rp225 Ribu kini berubah menjadi Rp150 Ribu.

2. Anak SMP

Jika sebelumnya komponen anak SMP akan menerima penyaluran sebesar Rp375 Ribu kini berubah menjadi Rp250 Ribu.

Baca Juga: KPM Bahagia! 6 Bansos Akan Cair di Awal Bulan September 2024, Bantuan Apa Saja yang Termasuk?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X