Mendesak Diumumkan, 6 Bansos Ini Dipercepat Penyalurannya September 2024, Nominal Rp 100.000, Rp 300.000, Rp 1,8 Juta

photo author
- Minggu, 1 September 2024 | 09:18 WIB
Mendesak Diumumkan, 6 Bansos Ini Dipercepat Penyalurannya September 2024, Nominal Rp 100.000, Rp 300.000, Rp 1,8 Juta (PKH Gandaria)
Mendesak Diumumkan, 6 Bansos Ini Dipercepat Penyalurannya September 2024, Nominal Rp 100.000, Rp 300.000, Rp 1,8 Juta (PKH Gandaria)

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa adalah bantuan yang diberikan kepada masyarakat miskin di desa. Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Pada bulan September 2024, BLT Dana Desa akan disalurkan kepada masyarakat miskin di desa-desa di seluruh Indonesia senilai Rp 300 ribu hingga Rp 600 ribu

3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bantuan yang diberikan kepada masyarakat miskin dalam bentuk uang tunai Rp 400 ribu per 2 bulan.

Pada bulan September 2024, BPNT akan disalurkan kepada masyarakat miskin di seluruh Indonesia untuk alokasi Juli Agustus.

4. Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS Kesehatan)

Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS Kesehatan) adalah bantuan yang diberikan kepada masyarakat miskin untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.

Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai yang dapat digunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.

Pada bulan September 2024, BPJS Kesehatan akan disalurkan kepada masyarakat miskin di seluruh Indonesia.

5. Program Keluarga Harapan (PKH)

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan yang diberikan kepada keluarga miskin yang memiliki anak.

Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Pada bulan September 2024, PKH akan disalurkan hingga Rp 750 ribu untuk sejumlah komponen yang terdaftar.

6. Bantuan Beras 10 Kg

Bantuan Beras 10 Kg adalah bantuan yang diberikan kepada masyarakat miskin dalam bentuk beras dengan harga setara Rp 100 ribuan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: YouTube Info Bansos

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X