Dengan adanya pencairan Program PENA tersebut para KPM bisa langsung memanfaatkannya untuk membuka usaha.
Setiap KPM akan menerima penyaluran dengan total nominal yang berbeda-beda mulai dari Rp5 Juta hingga Rp6 Juta.
Bantuan tersebut pun tidak semuanya berbentuk tunai, karena sebagian akan disalurkan dalam bentuk barang.
Misalkan salah satu KPM berniat membuka usaha mie ayam, nantinya KPM tersebut akan menerima pencairan program PENA berbentuk peralatan atau perabotan yang bisa menunjang kegiatan usaha Anda.
KPM tidak perlu khawatir karena baru pertama kali membuka usaha, karena nantinya setiap KPM akan didampingi oleh petugas terkait selama masa perintisan usaha.
Selain KPM penerima Program PENA harus mengundurkan diri sebagai penerima bansos, KPM tersebut juga harus berusia antara 20 hingga 40 tahun.
Usia tersebut dipilih karena dinilai lebih produktif dan lebih siap untuk melaksanakan bimbingan dalam proses pembukaan usaha.
Sebelum dilakukannya bimbingan tersebut, KPM harus terlebih dahulu menentukan jenis usaha apa yang akan dibuka nantinya apakah minuman, kerajinan tangan dan lain sebagainya.
Kebebasan pemilihan jenis usaha tersebut diserahkan kepada para KPM agar bisa lebih leluasa dalam menentukan pilihan serta bisa mengukur kemampuan diri sendiri.
Program PENA yang disalurkan tersebut diharapkan bisa membuat para KPM untuk keluar dari jeratan kemiskinan dan mampu mendapatkan keuntungan atau penghasilan dari usaha yang telah dibuka tersebut.***