Mendadak! 2 Bansos Berubah Periode Penyaluran Hari Ini di Cek Bansos, Bantuan Rp 500.000 dan Rp 750.000 Disalurkan Akhir Agustus 2024

photo author
- Kamis, 29 Agustus 2024 | 06:39 WIB
Mendadak! 2 Bansos Berubah Periode Penyaluran Hari Ini di Cek Bansos, Bantuan Rp 500.000 dan Rp 750.000 Disalurkan Akhir Agustus 2024 (Info Bansos)
Mendadak! 2 Bansos Berubah Periode Penyaluran Hari Ini di Cek Bansos, Bantuan Rp 500.000 dan Rp 750.000 Disalurkan Akhir Agustus 2024 (Info Bansos)

AYOBOGOR.COM -- Mendadak, terjadi perubahan signifikan pada periode pencairan 2 bansos.

Nah, perubahan bantuan tersebut dapat dipantau melalui laman Cek Bansos.

Merangkum channel Ariawanagus, perubahan ini menyangkut Bantuan PBI JK dan PKH.

Baca Juga: Cek Fakta! Bansos BPNT Cair Lebih Awal Dibanding PKH Tahap 3, Disalurkan Tanggal Ini? Ternyata...

Untuk diketahui, perubahan untuk bantuan PBI JK kini telah memasuki periode Agustus 2024.

Sementara PKH mengalami perubahan periode menjadi Juli-Agustus 2024.

Dengan adanya perubahan periode ini, dapat dipastikan bahwa pencairan dana bantuan untuk kedua program tersebut segera digelontorkan pemerintah.

Nah, untuk metode penyalurannya untuk PKH pencairan hingga Rp 750 ribu ini dilakukan melalui rekening KKS Bank himbara.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Berpeluang Cair di Awal September 2024? Ternyata Ini Update di SIKS-NG

Yakni di antaranya seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.

Sementara untuk bantuan PBI JK senilai Rp 500 ribu tersebut akan disalurkan melalui BPJS Kesehatan.

Diharapkan untuk KPM segera cek rekening KKS tersebut sehingga penyaluran bisa dipantau secara up to date.

Kemudian masih merangkum channel Ariawanagus, untuk perubahan periode bansos di Cek Bansos juga menunjukkan bahwa pemerintah yang berupaya untuk mempercepat pencairan bantuan sosial.

Baca Juga: Resmi! Bansos MRP Cair Via Kantor Pos, BLT Rp 600.000 dan Rp 900 Ribu Juga Cair Serentak Buat KPM

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: YouTube Ariawanagus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X