Info Penting Bagi KPM PKH dan BPNT, Segera Lakukan Pemadanan Data Ini Agar Bansos Bisa Tetap Cair

photo author
- Rabu, 28 Agustus 2024 | 16:23 WIB
Ilustrasi -- Info Penting Bagi KPM PKH dan BPNT, Segera Lakukan Pemadanan Data Ini Agar Bansos Bisa Tetap Cair (kotabogor.go.id)
Ilustrasi -- Info Penting Bagi KPM PKH dan BPNT, Segera Lakukan Pemadanan Data Ini Agar Bansos Bisa Tetap Cair (kotabogor.go.id)

AYOBOGOR.COM – Berikut ini ada informasi penting bagi Keluarga Penerima Manfaat atau KPM PKH BPNT yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Diimbau bagi KPM yang memiliki NPWP untuk segera melakukan pemadanan data dengan Kartu Tanda Penduduk atau KTP.

Pemadanan data kaitannya dengan pencairan bantuan sosial agar terus dicairkan kepada KPM untuk peridoe selanjutnya.

Baca Juga: Simak Cara Cek dan Download Akreditasi Kampus BAN-PT Untuk Daftar CPNS 2024

Hal tersebut sesuai informasi yang dilansir dari channel YouTube Naura Vlog.

Pemerintah memberlakukan aturan nomor induk kependudukan sebagai nomor pokok wajib pajak.

Untuk mengetahui status dari data NPWP dan NIK sudah padan atau belum dapat dicek di halaman ereg.pajak.go.id.

Apabila muncul keterangan NPWP dan NIK datanya telah aktif dan valid artinya data anda sudah padan untuk keduanya.

Baca Juga: Simak Cara Cek dan Download Akreditasi Kampus BAN-PT Untuk Daftar CPNS 2024

Apabila belum muncul status aktif dan valid dapat berkonsultasi ke kantor pajak cabang terdekat di wilayah tempat tinggal.

Kepada para KPM pemilik NPWP diimbau untuk segera melakukan pemadanan data dengan data NIK KTP.

Karena NPWP akan tidak digunakan Kembali dan hanya akan menggunakan E-KTP. Mengingat KTP akan memiliki fungsi yang sangat banyak di 2024 akhir bagi KPM.

Baca Juga: Catat! Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Akan Dibuka Pada Tanggal Ini, Simak Juga Syarat yang Harus Dipenuhi

Itulah tadi ulasan informasi penting soal pemadanan data KTP dengan NPWP dalam pencairan bansos.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X