Sementara hal yang tidak boleh dilakukan saat pembubuhan e-meterai adalah sebaagai berikut:
1. Membubuhkan e-meterai sebelum tanda tangan
2. Dokumen lebih dari 800Kb, berukuran F4 atau selain A4 serta menggunakan PDF dibawah versi 1.6
3. Melakukan scan dokumen dengan perangkat scanner lain pada smartphone
4. Pembubuhan e-meterai menutupi informasi penting pada dokumen
5. Tanda tangan elektronik menutupi QR e-meterai
6. Jangan melakukan kompres, edit maupun resize setelah dokumen selesai dibubuhi meterai elektronik.
Baca Juga: Buka 9.070 Formasi, Ini Update Jumlah Pelamar CPNS 2024 Kemenkumham Terbaru
Demikian informasi mengenai tips pembubuhan e-meterai pada berkas seleksi CNS 2024. (*)