Banjir Rezeki! 4 Bansos Cair Sekaligus di Awal September 2024, BLT Mitigasi Termasuk?

photo author
- Rabu, 28 Agustus 2024 | 14:59 WIB
Banjir Rezeki! 4 Bansos Cair Sekaligus di Awal September 2024, BLT Mitigasi Termasuk? (Instagram/@pkh.karanganyar.ngawi)
Banjir Rezeki! 4 Bansos Cair Sekaligus di Awal September 2024, BLT Mitigasi Termasuk? (Instagram/@pkh.karanganyar.ngawi)

AYOBOGOR.COM -- Sebanyak 4 jenis bantuan sosial akan kembali dicairkan sekaligus pada awal September 2024.

Beberapa hari lagi Kita akan memasuki bulan September 2024 dan itu artinya penyaluran bansos untuk periode tersebut akan kembali disalurkan.

Berbagai jenis bansos yang akan cair tersebut memang terus dinantikan penyalurannya oleh KPM diberbagai daerah.

Karena dengan adanya pencairan bantuan sosial bisa membantu para KPM untuk memenuhi kebutuhan pokok dalam keluarga atau memenuhi kebutuhan komponen KPM.

Baca Juga: Fix! Nominal Bansos PKH September-Oktober Bertambah Khusus untuk KPM yang Memiliki 3 Kategori Ini

Kabar bahagianya, pada awal September 2024 akan ada 4 jenis bansos yang akan cair sekaligus untuk para KPM diwilayah manapun.

Bagi yang belum mengetahui bantuan jenis apa saja yang dimaksud, simaklah penjelasan dibawah ini mengenai daftar bantuan yang akan cair diawal September 2024

1. Bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD)

Baca Juga: Kabar Gembira untuk KPM di Tanggal 28 Agustus 2024, Ada 3 Bansos yang Masih Cair di PT Pos Indonesia dan Bank Penyalur

Bansos yang akan cair pertama yakni PKD dan untuk penyalurannya akan diberikan kepada KPM yang memiliki Kartu ATM PKD.

Untuk yang belum mengetahui, bantuan PKD terdiri dari 3 kategori yakni untuk lansia (KLJ), untuk disabilitas (KPDJ) dan untuk anak (KAJ).

Namun perlu diingat kembali bahwa penyaluran bansos PKD hanya diberikan kepada warga atau masyarakat di DKI Jakarta Saja.

2. Bantuan Yatim Piatu (YAPI)

Bansos ini hanya dibagikan kepada anak-anak yatim piatu yang namanya terdaftar sebagai penerima bansos YAPI.

Baca Juga: Buka 9.070 Formasi, Ini Update Jumlah Pelamar CPNS 2024 Kemenkumham Terbaru

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X