Selamat! Golongan KPM PKH dan BPNT Yang Bisa Dapat Bansos Lebih Banyak di Kartu KKS

photo author
- Selasa, 27 Agustus 2024 | 16:10 WIB
Selamat! Golongan KPM PKH dan BPNT Yang Bisa Dapat Bansos Lebih Banyak di Kartu KKS (Kemensos.go.id)
Selamat! Golongan KPM PKH dan BPNT Yang Bisa Dapat Bansos Lebih Banyak di Kartu KKS (Kemensos.go.id)

AYOBOGOR.COM – Berikut informasi terkait KPM PKH dan BPNT golongan ini yang bisa mendapatkan bansos lebih banyak yang cair di kartu KKS.

Hingga hari ini pemerintah masih terus menggelontorkan berbagai macam bantuan sosial, baik itu bantuan yang sifatnya reguler maupun tambahan.

Dilansir melalui YouTube Azzahra Studio Chanel, berikut informasi pencairan bansos PKH dan BPNT dengan nominal lebih banyak yang akan diterima KPM golongan.

Baca Juga: 4 Bansos Tambahan Disalurkan Akhir Bulan Ini, Cair Mulai Tanggal 29 Agustus 2024

Sampai dengan saat ini untuk pencairan bantuan Program keluarga Harapan maupun Bantuan Pangan Non Tunai alokasi Juli-Agustus masih terus disalurkan.

Tercatat progres penyaluran dari kartu KKS Bank BRI, BNI, BSI hingga Mandiri sudah menyentuh angka 90 persen.

Saat penyaluran kedua bantuan sosial tersebut juga sudah berada di termin terakhir pencairan.

Artinya bagi KPM yang sampai saat ini bantuannya belum cair masih ada kesempatan untuk dicairkan.

Karena apabila dilihat dari aplikasi SIKS-NG Online, status kedua bansos tersebut sudah SI atau SI dan pihak bank penyalur sudah melakukan proses transfering ke kartu KKS.

Selain itu, terdapat juga kabar gembira khususnya bagi penerima manfaat PKH dan BPNT golongan berikut.

Baca Juga: BLT Tambahan Cair di Akhir Agustus Awal September 2024, Bukan PKH dan BPNT Ternyata Bansos Ini yang Disalurkan

Karena ada kemungkinan kedua bantuan sosial tersebut bisa cair dengan nominal yang lebih banyak di kartu KKS.

Golongan KPM tersebut adalah yang termasuk kedalam peralihan dari PT Pos Indonesia ke Kartu Keluarga Sejahtera.

Terpantau di beberapa daerah bahwa saat ini pihak bank penyalur sudah melakukan proses burekol atau pembukaan rekening kolektif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X