Deretan Bansos Tambahan yang Bisa Dicairkan untuk KPM PKH BPNT, Ada Bantuan Rumah Sejahtera Terpadu

photo author
- Selasa, 27 Agustus 2024 | 10:39 WIB
Deretan Bansos Tambahan yang Bisa Dicairkan untuk KPM PKH BPNT, Ada Bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (setkab.go.id)
Deretan Bansos Tambahan yang Bisa Dicairkan untuk KPM PKH BPNT, Ada Bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (setkab.go.id)

AYOBOGOR.COM -- Kabar baik untuk KPM PKH BPNT, ada bantuan yang berhak diterima oleh KPM di tahun 2024 ini.

Ada banyak bantuan yang disalurkan baik tunai hingga non tunai untuk KPM di sepanjang tahun ini.

Tak hanya dana bantuan reguler seperti PKH dan BPNT, ada banyak bantuan tambahan yang bisa diterima KPM.

Menurut aturan Kementerian sosial, peserta KPM PKH BPNT berhak menerima bantuan-bantuan tambahan jika memenuhi syarat tertentu.

Baca Juga: Hore, Baru Saja Ada Bansos Tambahan Rp500 Ribu yang Masuk ke ATM KKS, KPM Jenis Ini Buruan Cek!

"Bantuan tamabahan untuk peserta PKH dan BPNT" sebut pendamping sosial @Jihan Nabila dalam unggahan video Facebook terbarunya hari ini, Selasa (27/8).

Lebih lanjut berikut merupakan bantuan tambahan untuk peserta PKH BPNT di tahun ini.

Bantuan Tambahan untuk KPM PKH

Baca Juga: Tersisa 4 Hari Lagi! Penyaluran Bansos Tunai hingga Akhir Agustus 2024, Nominal Bantuan hingga Rp600 Ribu

  • BPNT
  • KIS
  • KIP
  • Bantuan rumah sejahtera terpadu
  • Bansos PENA reguler

Bantuan Tambahan untuk KPM BPNT

  • KIP
  • KIS
  • Bantuan rumah sejahtera terpadu
  • Bansos PENA reguler

Namun perlu diingat untuk mendapatkan bantuan tamabahan tersebut tentunya KPM harus memenuhi syarat tertentu sesuai dengan aturan yang diberlakukan.

Misal untuk bansos KIP tentu KPM harus memiliki komponen siswa yang bersekolah baik jenjang SD, SMP maupun SMA di keluarga.

Begitupula dengan bansos tambahan lainnya.

Baca Juga: Cek KKS Sekarang! Bansos BLT Tambahan Rp 400 Ribu Mulai Cair Pekan Ini, Simak Apakah Sudah Ada Saldo yang Masuk

Demikian informasi mengenai bantuan yang berhak diterima oleh KPM PKH BPNT di tahun 2024 ini. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X