4. Isikan data anak balita yang ingin ditambahkan, mulai dari nomor KK, NIK, nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, hingga nama dan nomor telepon orang tua.
5. Selanjutnya pastikan mengisi survei yang muncul dengan keadaan sebenarnya.
6. Pilih bansos PKH
7. Unggah foto KTP dan foto rumah tambap depan
8. Selanjutnya klik tambah usulan dan kemudian pengajuan akan segera diproses Kementerian Sosial
Semikian informasi mengenai tutorial pengajuan komponen balita sebagai penerima bansos PKH secara online, selamat mencoba. (*)