PIP diberikan kepada siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
2. Bansos Beras 10 kg
Selain PIP, pemerintah juga menyalurkan bantuan beras 10 kg.
Bantuan dengan nominal Rp 160 ribu (jika diasumsikan per kilo beras seharga Rp 16 ribu) diberikan setiap dua bulan sekali untuk membantu meringankan beban masyarakat.
Terutama dalam memenuhi kebutuhan pangan.
Nah, demikian informasi mengenai beberapa bantuan tambahan untuk KPM yang bisa dimaksimalkan di bulan Agustus 2024 ini.