Fix, 2 Jenis Bansos Ini Diperuntukkan bagi KPM yang Tidak Menerima Bantuan Sosial PKH BPNT 2024? Simak Detailnya

photo author
- Senin, 19 Agustus 2024 | 16:44 WIB
Ilutrasi penerima Bansos 2024. (kemensos.go.id)
Ilutrasi penerima Bansos 2024. (kemensos.go.id)

AYOBOGOR.COM — Pemerintah secara kontinu telah menggelontorkan dana bantuan sosialnya baik secara reguler seperti PKH dan BPNT mau pun secara non reguler seperti Bantuan Langsung Tunai Mitigasi Resiko Pangan dan bantuan beras 10 kg.

Artikel ini akan mengulas mengenai bantuan sosial yang tidak bisa didapatkan oleh KPM PKH BPNT 2024. Bansos jenis apakah yang dimaksud dan seperti apa penjelasannya? Dikutip dari berbagai sumber, untuk lebih jelasnya dapat disimak berikut ini.

Pertama bantuan sosial yang tidak bisa didapatkan oleh KPM PKH BPNT yakni bantuan sosial Pahlawan Ekonomi Nusantara.

Bantuan ini diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia yang memiliki minat untuk mengembangkan kewirausahaan seperti jualan atau berdagang kecil-kecilan.

Baca Juga: PKH BPNT Periode Salur 3 Bulan Masih Dicairkan di PT Pos Indonesia untuk Daerah dengan Kriteria Seperti Ini

Dikabarkan bahwa Bansos Pahlawan Ekonomi Nusantara akan kembali hadir di Agustus 2024 dan akan dilakukan monitoring bagi KPM penerima Bansos ini.

Ada pun monitoring akan dilakukan oleh pendamping bantuan sosial dan Dinas Sosial di daerahnya masing-masing untuk memastikan apakah program tersebut berjalan atau pun tidak.

Bansos Pahlawan Ekonomi Nusantara dapat diberikan kepada peserta PKH tetapi dengan syarat kepesertaannya sebagai penerima PKH harus dihapus harus dihapus. Nantinya para KPM yang menerima Bansos ini akan diberikan dana bantuan usaha sebesar Rp5.000.000.

Namun, perlu digaris bawahi bagi keluarga penerima program PKH yang memiliki komponen anak muda wirausaha. Dapat mengajukan anaknya tersebut sebagai penerima Bansos Pahlawan Ekonomi Nusantara Muda atau Pena Muda Nusantara. Serta KPM tersebut tidak harus mengundurkan diri sebagai penerima PKH.

Baca Juga: Siap-Siap! Ada Survei Tentang Bansos PKH Mulai Hari Ini, Simak Daftar Pertanyaannya

Bagi KPM peserta PKH silakan mengajukan anaknya untuk menerima Bansos ini atau peserta PKH yang memiliki usaha kecil-kecilan dapat mengajukan Bansos ini dengan syarat dihapus kepesertaannya sebagai penerima PKH.

Bansos yang kedua yang tidak bisa didapatkan oleh KPM PKH BPNT yaitu Bantuan Langsung Tunai atau BLT Dana Desa.

Bansos ini diberikan bagi masyarakat desa dengan status miskin ekstrim, terpantau bantuan ini sudah dicairkan di beberapa daerah pada bulan Agustus 2024 ini dengan total bantuan senilai Rp3,6 juta/orangnya dalam setahun.

Biasanya Bansos ini dicairkan di desanya masing-masing dan dapat dicairkan per 2 bulan sekali atau per 3 bulan sekali. Bagi KPM yang menerima pencairan 2 bulan sekali ia akan menerima Rp600.000/orangnya/2 bulan. Sementara KPM yang menerima per 3 bulan sekali akan menerima Rp900.000/orangnya/3 bulan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Edy Pranoto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X