PKH BPNT Periode Salur 3 Bulan Masih Dicairkan di PT Pos Indonesia untuk Daerah dengan Kriteria Seperti Ini

photo author
- Senin, 19 Agustus 2024 | 15:40 WIB
Penyaluran Bansos. (kemensos.go.id)
Penyaluran Bansos. (kemensos.go.id)

AYOBOGOR.COM — Dikabarkan bahwa PKH BPNT periode salur 3 bulan yakni Juli, Agustus, dan September 2024 pencairannya dialihkan dari PT Pos Indonesia ke KKS bank himbara baik itu BNI, BSI, BRI atau pun Mandiri.

Dikutip dari berbagai sumber, bahwa pengalihan tersebut akan dilakukan secara berjenjang atau bertahap khususnya di wilayah blind spot internet sebagaimana kita ketahui bahwa di Indonesia masih banyak kawasan desa tertinggal tanpa internet, yang memang terdengar heran bagi masyarakat yang tinggal di perkotaan.

Terpantau di SIKS-NG memang untuk pencairan PKH BPNT periode salur 3 bulan telah ada keterangan nama lembaga penyalurnya dari rekening PT Pos Indonesia ke rekening bank himbara.

Ada pun pada kolom SP2D masih bertanda strip, ini artinya PKH BPNT periode salur 3 bulan belum ada pencairan dan prosesnya masih lumayan panjang untuk menuju SI dimana bank himbara melakukan transfer untuk pencairan PKH BPNT ke KKS KPM.

Baca Juga: Siap-Siap! Ada Survey Tentang Bansos PKH Mulai Hari Ini, Simak Daftar Pertanyaannya

Sebagai informasi di SIKS-NG untuk pencairan BPNT sudah ada perubahan status salurnya dari status salur lama yakni April Mei Juni 2024 telah berubah ke periode salur baru yaitu Juli, Agustus, dan September.

Sementara untuk PKH di SIKS-NG belum ada perubahan periode salurnya masih periode salur lama yakni April Mei dan Juni 2024.

Terpantau bahwa banyak daerah dimana para KPM sedang melakukan proses pembuatan buku rekening KKS baru 2024 untuk pencairan PKH BPNT periode salur 3 bulan tersebut.

Dikutip dari berbagai sumber, bahwa pencairan PKH BPNT masih akan dilakukan di PT Pos Indonesia di daerah-daerah tanpa internet, blind spot atau di kawasan 3T atau daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T).

Baca Juga: Anggaran Tembus Rp415 Miliar, Pemerintah Lelang Proyek Pembangunan Fasilitas di Kawasan Apartemen Mewah ASN IKN

Apa itu daerah 3T?

Dikutip dari laman ombudsman.go.id, daerah 3T ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan kriteria tertentu, yaitu:

1. Perekonomian meliputi tingkat kemiskinan, pertumbuhan ekonomi, pendapatan per kapita, dan indeks pembangunan manusia.

2. Masyarakat dan sumber daya manusia meliputi tingkat kesehatan, pendidikan, kependudukan, dan kearifan lokal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Edy Pranoto

Sumber: ombudsman.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X