AYOBOGOR—Kabar gembira bagi KPM penerima bansos, dikutip dari berbagai sumber dikabarkan bahwasanya Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati telah melaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat RI.
Laporan itu terkait rencana alokasi anggaran untuk perlindungan sosial tahun 2025 mendatang angkanya mencapai kisaran Rp496,9 triliun hingga Rp513 triliun.
Jadi berdasarkan informasi di atas pada pemerintahan baru Prabowo-Gibran dimana para KPM akan dibanjiri bansos kembali seperti halnya di 2024 bahkan lebih banyak lagi.
Berikut akan disampaikan pencairan bansos dalam bentuk uang tunai yang akan dicairkan hingga akhir tahun 2024 ini.
Pertama yaitu PKH BPNT periode salur 2 bulan yakni Juli Agustus 2024 via kartu KKS yang kini pencairannya masih berjalan dan dapat diprediksi akan selesai paling lambat di penghujung Agustus 2024. Nanti akan disambung pencairan PKH BPNT periode salur September Oktober 2024.
Kedua yaitu PKH BPNT periode salur 3 bulan yakni Juli Agustus dan September 2024 yang semula pencairannya di PT Pos Indonesia namun belakangan ini dikabarkan akan dialihkan ke kartu KKS.
Terpantau di SIKS-NG bahwa untuk pencairan PKH BPNT periode salur 3 bulan masih berstatus burekol atau pembuatan rekening kolektif, jadi para KPM saat ini masih proses pembuatan buku rekening untuk pencairan PKH BPNT periode salur 3 bulan tersebut.
Adapun pencairan PKH BPNT periode salur 3 bulan dapat diprediksi akan dicairkan disekitar minggu ketiga atau keempat bulan September 2024.
Bansos uang tunai yang ketiga yaitu bansos langsung tunai Dana Desa atau kita kenal sebagai BLT Dana Desa. Dikutip dari laman Youtube Info Bansos.
Terpantau desa yang sudah mencairkan BLT Dana Desa yaitu Desa Merantijaya, Kecamatan Ujangmas, Kabupaten Kepahiang BLT Dana Desa disalurkan pada 29 KPM untuk periode salur 2 bulan yakni Juli Agustus 2024 sebesar Rp 600.000.
BLT Dana Desa diperuntukkan bagi keluarga yang berstatus miskin ekstrim dan bansos ini tidak diperkenankan didapatkan oleh KPM penerima PKH BPNT.
Bansos ini dicairkan di desanya masing-masing dengan total bantuan Rp 3,6 Juta/tahun biasanya dicairkan tiap 2 bulan sekali atau lansung 3 bulan.