AYOBOGOR.COM -- PKH BPNT merupakan bansos reguler yang hingga saat ini dicairkan kepada Keluarga Penerima Manfaat.
Bantuan sembako non tunai disalurkan dalam bentuk uang sebesar Rp 200 ribu per bulan.
Sehingga dalam setahun, KPM berhak mendapatkan dana total Rp 2,4 juta apabila tidak tercoret sebagai penerimanya.
Mengingat setiap bulannya Kemensos melakukan update data penerima bansos sebagai upaya agar penyaluran bantuan tepat sasaran.
Berbeda dengan BPNT, PKH disalurkan kepada KPM sesuai komponen yang dimiliki.
Baca Juga: KPM Golongan Ini Bakal Terima Dana Bansos Lebih Banyak, Penerima Manfaat Lain Jangan Iri
Mulai ibu hamil, anak balita, anak sekolah, disabilitas, lansia dan yang terbaru korban HAM berat.
Ternyata selain PKH dan BPNT, pemerintah masih akan menyalurkan 3 bansos tambahan di Minggu ketiga Agustus 2024.
Bantuan yang pertama adalah Permakanan khusus lansia atau disabilitas tunggal.
Bantuan ini diberikan dengan wujud makan siap makan dua porsi setiap harinya oleh kelompok masyarakat setempat.
Dalam satu porsi makanan tersebut sudah termasuk nasi, lauk-pauk, sayur, dan buah.
Anggarannya adalah Rp 30 ribu perhari, jadi total dana bantuan permakanan yang disalurkan kepada 1 orang KPM adalah Rp 900 ribu.
Bantuan kedua adalah Program Indonesia Pintar yang diberikan kepada komponen anak sekolah yang terdata di Dapodik.