Alhamdulillah, KPM PKH Kategori Ini Tenyata Bisa Dapat Bonus Bansos Sampai Rp 5 Juta

photo author
- Minggu, 18 Agustus 2024 | 19:47 WIB
Ilustrasi -- Alhamdulillah, KPM PKH Kategori Ini Tenyata Bisa Dapat Bonus Bansos Sampai Rp 5 Juta (Unsplash.com/Mufid Majnun)
Ilustrasi -- Alhamdulillah, KPM PKH Kategori Ini Tenyata Bisa Dapat Bonus Bansos Sampai Rp 5 Juta (Unsplash.com/Mufid Majnun)

AYOBOGOR.COM -- Kabar baik bagi Keluarga Penerima Manfaat bansos Program Keluarga Harapan atau PKH.

Tak hanya mendapat PKH, KPM yang memenuhi syarat juga bisa mendapatkan bantuan sosial lainnya.

Seperti Bantuan Pangan non Tunai atau BPNT per bulan Rp 200 ribu, hingga Program Indonesia Pintar (PIP) Bagi KPM PKH yang memiliki komponen anak sekolah.

Tak berhenti sampai di situ, KPM PKH juga bisa saja mendapatkan bansos PBI JK atau  Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Selain PKH dan BPNT, 3 Bansos Tambahan Ini Masih akan Dicairkan di Minggu Ketiga Bulan Agustus 2024

Melansir dari Naura Vlog, ternyata KPM PKH juga bisa berkesempatan memperoleh bantuan sosial dengan nominal Rp 5 juta.

Bansos tersebut adalah Program Pena Muda. Yang merupakan bantuan khusus yang diberikan oleh Kemensos.

Berbeda dengan program Pena sebelumnya, Pena muda ini menyasar KPM yang memiliki anak berusia 20-30 tahun.

Peserta program ini, Orang tuana tidak harus keluar sebagai penerima PKH. Semoga dengan program ini, penerima PKH bisa berwisarausaha.

Adapun dana Rp5-6 juta nanti akan dicairkan dengan dua skema. Yakni lewat KKS dan PT Pos Indonesia.

Dana tersebut nantinya akan direalisasikan untuk membeli barang-barang yang dibutuhkan untuk memulai usaha.

Baca Juga: Lepas Kontingen Atlet Jawa Barat untuk Porwanas di Banjarmasin, Ini Pesan PJ Jabar Bey Machmudin

Misal peserta yang lolos ingin berjualan bakso, maka pendamping akan membelikan sarana pendukungnya, seperti gerobak, dandang, mangkok, dan lain sebagainya.

Contoh lagi jika peserta ingin memulai berwisausaha toko sembako, maka dana tersebut akan dipergunakan untuk membeli stok sembako.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X