Nah, penerima bantuan BLT Dana Desa adalah masyarakat miskin ekstrem yang telah terdata dalam basis data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Kriteria kemiskinan ekstrem yang digunakan sebagai acuan dalam penentuan penerima manfaat adalah mereka yang memiliki tingkat pengeluaran per kapita per hari di bawah garis kemiskinan ekstrem yang ditetapkan pemerintah.