Rezeki Nomplok! Bansos Rp 300.000 dan Rp 900.000 Cair Tiba-tiba Pertengahan Agustus 2024, KPM Belum Dapat?

photo author
- Minggu, 18 Agustus 2024 | 13:42 WIB
Rezeki Nomplok! Bansos Rp 300.000 dan Rp 900.000 Cair Tiba-tiba Pertengahan Agustus 2024, KPM Belum Dapat? (Kemensos)
Rezeki Nomplok! Bansos Rp 300.000 dan Rp 900.000 Cair Tiba-tiba Pertengahan Agustus 2024, KPM Belum Dapat? (Kemensos)

AYOBOGOR.COM – Dalam upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, pemerintah kembali menyalurkan aneka bansos di bulan Agustus 2024.

Beberapa bantuan sosial reguler pun sudah mulai disalurkan, yakni BPNT tahap 5 dan PKH tahap 4.

Nah, ada lagi bantuan tambahan tunai dengan nominal mulai Rp 300 ribu, Rp 600 ribu, hingga Rp 900 ribu, bantuan apa itu?

Baca Juga: Anggaran Bansos Ditambah! 4 BLT Siap Cair Mulai Senin Besok Hingga 30 Agustus 2024, Nominalnya Mencapai Rp1,8 Juta

Untuk diketahui bansos selain reguler juga disalurkan pemerintah untuk KPM.

Di antaranya BLT Dana Desa yang pencairannya ditujukan kepada masyarakat yang sangat membutuhkan.

Program bantuan sosial ini diharapkan dapat memberikan angin segar bagi keluarga miskin ekstrem di tengah kondisi ekonomi yang masih belum sepenuhnya pulih.

Merangkum youtube Radjaratu Channel, besaran bantuan yang akan diberikan kepada setiap keluarga penerima manfaat (KPM) berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 900.000.

Baca Juga: Pengumuman! 5 Bansos Plus 1 BLT Rp 600.000 dan Rp 900 Ribu Ini Mendadak Cair di Bulan Agustus 2024 Hingga Akhir Bulan

Jumlah yang bervariasi ini disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing KPM.

Penyaluran BLT Dana Desa ini akan dilaksanakan secara bertahap.

Dimulai pada tanggal 18 Agustus 2024 hingga 31 Agustus 2024.

Pemerintah desa setempat telah ditunjuk sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penyaluran bantuan kepada masyarakat.

Baca Juga: Alhamdulillah, KPM PKH BPNT 2024 Fix Dapat 3 Bansos Tambahan Sekaligus dalam Bentuk Uang dan Barang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: YouTube Radjaratu Channel

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X