Jumat Berkah, 3 Bansos Ini akan Dicairkan Lewat Bank Penyalur dan PT Pos Indonesia

photo author
- Kamis, 15 Agustus 2024 | 20:00 WIB
Ilustrasi -- Jumat Berkah, 3 Bansos Ini akan Dicairkan Lewat Bank Penyalur dan PT Pos Indonesia (Unsplash/Mufid Majnun)
Ilustrasi -- Jumat Berkah, 3 Bansos Ini akan Dicairkan Lewat Bank Penyalur dan PT Pos Indonesia (Unsplash/Mufid Majnun)

AYOBOGOR.COM -- Pencairan bansos terus dilakukan pemerintah di bulan Agustus 2024 ini. Tak hanya bansos reguler, beberapa yang sifatnya tambahan pun juga disalurkan.

Sebut saja bansos PKH dan BPNT yang merupakan bantuan reguler yang terus dicairkan pemerintah.

Dan untuk alokasi Juli-Agustus 2024 ini, PKH dan BPNT sudah memasuki termin-termin terakhir pencairan.

Kemudian untuk PKH BPNT alokasi Juli-Agustus-September, belum ada update pencairan mengingat saat ini statusnya masih pembuatan rekening kolektif (burekol).

Baca Juga: Aldi Satya Mahendra Tampil Menjanjikan di Portimao, Jaga Peluang Juara Dunia WorldSSP300

Diprediksikan, kedua bansos reguler tersebut akan mulai dicairkan di bulan September 2024 mendatang. Seiingga KPM diminta untuk bersabar.

Nantinya KPM penerima BPNT akan mendapat dana Rp 600 ribu. Sedangkan KPM yang mendapat PKH akan mendapat pencairan sesuai dengan komponen yang dimiliki.

Melansir dari channel YouTube Naura Vlog, ada 3 bansos yang mulai dicairkan besok Jumat 16 Agustus 2024 di rekening dan PT Pos Indonesia.

Bantuan apakah yang dicairkan? Berikut informasinya.

1. Bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP

Bansos ini dicairkan khusus untuk komponen pendidikan yakni anak sekolah jenjang SD, SMP dan SMA sederajat.

Untuk siswa yang sudah melakukan aktivasi rekening terakhir di tanggal 30 Juni 2024, bersiap akan mendapatkan pencairan PIP.

Baca Juga: KPM PKH Kriteria Ini Dapat 2 Bansos Tambahan di Bulan Agustus 2024 Ini, Ternyata Bantuan Sosial Ini yang Cair

Bagi siswa SD dan SMP, bisa mencairkan bansos PIP di Bank BRI. Sementara untuk jenjang SMA bisa menarik dana PIP di Bank BNI.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X