Selain itu, berkaitan dengan pencairan bantuan PIP untuk peserta didik tahun 2024, Kemdikbud menyatakan bahwa proses pemindahbukuan dari bank penyalur PIP ke rekening Simpel siswa adalah tanggal 5 – 12 Agustus 2024.
Pihak bank paling lambat melakukan pemindahbukuan atau transfer dana bantuan PIP dari penyelenggara, yakni Kemdikbud, ke rekening siswa penerima PIP paling lambat kemarin, Senin, 12 Agustus 2024.
Sehingga, per hari ini, 13 Agustus 2024, siswa penerima PIP tahun 2024 sudah bisa mulai melakukan penarikan saldo PIP dari rekening masing-masing.
Adapun bank penyalur PIP adalah BNI untuk siswa SMA/sederajat, BRI untuk siswa SD dan SMP/sederajat, serta BSI untuk siswa segala jenjang di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.
Sedangkan besaran PIP tahun 2024 adalah Rp450 ribu per siswa SD/sederajat per tahun, Rp750 ribu per siswa jenjang SMP/sederajat serta Rp1,8 juta per siswa SMA/sederajat per tahun.
Adapun ketentuan siswa yang bisa mencairkan saldo PIP tahun 2024 per 13 Agustus 2024 ini adalah peserta didik yang sudah mendapatkan SK Pemberian.
Yakni merupakan peserta didik yang sudah mendapat SK Nominasi dan sudah melakukan aktivasi rekening Simpel hingga 30 Juni 2024.
Dengan demikian, siswa yang sudah mendapat SK Nominasi namun melakukan aktivasi rekening di atas tanggal 30 Juni 2024, maka pencairannya akan dilakukan pada termin berikutnya.***