Gagal Cair! Berikut 4 Bansos Pengganti BLT MRP Yang Mulai Disalurkan Pada Hari Ini 12 Agustus 2024

photo author
- Senin, 12 Agustus 2024 | 07:13 WIB
Berikut 4 bansos pengganti BLT MRP yang cair mulai hari ini (pasuruankota.go.id)
Berikut 4 bansos pengganti BLT MRP yang cair mulai hari ini (pasuruankota.go.id)

AYOBOGOR.COM – Berikut informasi terkait 4 bansos pengganti BLT MRP yang cair mulai hari ini di tanggal 12 Agustus 2024.

Seperti yang diketahui bahwa pencairan bansos BLT MRP Rp600 Ribu yang dijanjikan April,Mei dan Juni 2024 ternyata gagal cair.

Dilansir melalui YouTube Naura Vlog, terdapat 4 bansos pengganti BLT MRP yang akan cair mulai hari ini di tanggal 12 Agustus 2024.

Baca Juga: Cair Malam Tadi, KPM Laporkan Pencairan Bansos PKH Komponen Anak Naik Jenjang Sekolah Alokasi Juli Agustus via KKS

1. BLT Dana Desa

Bantuan BLT Dana Desa sudah memasuki pencairan tahap yang ketiga, yaitu bulan Juli, Agustus dan September 2024.

Bantuan sosial ini akan dicairkan di berbagai wilayah di Indonesia yang akan dicairkan per bulan atau langsung 3 bulan dengan nominal Rp900 Ribu.

Jadi, bagi KPM yang sudah mendapatkan surat undangan pencairan dipersilahkan untuk datang ke titik komunitas seperti Kantor Kelurahan atau kantor desa.

Baca Juga: Cek Pagi ini? Saldo Rp 400.000 Masuk KKS KPM PKH BPNT Periode Salur Juli Agustus 2024, Begini Faktanya

2. PIP

Kemudian untuk BLT yang kedua adalah terkait bantuan sosial yang diberikan kepada komponen pendidikan, yaitu Program Indonesia Pintar.

Penyaluran bantuan sosial BLT Program Indonesia Pintar akan selesai di bulan September dan akan kembali disalurkan mulai bulan November 2024.

Jadi yang mendapatkan bantuan PIP di tahun 2024 mulai hari ini akan cair dengan nominal yang bervariasi, tergantung dari jenjang pendidikan dari siswa penerima bantuan.

Baca Juga: Kabar Baik Pagi ini, Tanda-Tanda PKH BPNT di PT Pos Indonesia Segera Cair, Diinformasikan Para KPM Menerima Undangan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: YouTube Naura Vlog

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X