Kategori ketujuh diberikan kepada penyandang disabilitas berat, yang akan menerima bantuan yang sama dengan lansia, yaitu Rp 600.000 per tahap atau Rp 2.400.000 per tahun.
Sebelum Anda memeriksa status penerimaan PKH, penting untuk memastikan bahwa Anda memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Salah satu syarat utama adalah bahwa penerima PKH harus memiliki e-KTP yang valid dan sesuai dengan data yang tercatat di sistem.
Selain itu, penerima PKH harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial berdasarkan informasi dari kelurahan setempat.
Terakhir, penerima PKH tidak boleh merupakan anggota dari TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD, serta tidak sedang menerima bantuan lain dari pemerintah seperti BLT UMKM, subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
Demikian informasi terkait PKH Agustus 2024 yang dapat disampaikan pada pembahasan kali ini. Semoga dapat bermanfaat.***