Info Penting Soal Pengusulan Penerima Bantuan Sosial Via Kantor Desa atau Aplikasi Cek Bansos, Wajib Diketahui Calon KPM

photo author
- Minggu, 11 Agustus 2024 | 05:14 WIB
Info Penting Soal Pengususlan Penerima Bantuan Sosial Via Kantor Desa atau Aplikasi Cek Bansos, Wajib Diketahui Calon KPM (surabaya.go.id)
Info Penting Soal Pengususlan Penerima Bantuan Sosial Via Kantor Desa atau Aplikasi Cek Bansos, Wajib Diketahui Calon KPM (surabaya.go.id)

Ayobogor.com - Berikut info mengenai KPM yang mengusulkan menjadi penerima bantuan sosial di aplikasi Cek Bansos.

Namun ketika di cek di aplikasi Cek Bansos namanya belum tercantum dalam daftar peserta penerima bansos.

Sebagaimana diketahui, ketika mau mengusulkan sebagai penerima bantuan sosial bisa dengan beberapa cara, yakni yang pertama melalui usulan di Kantor Desa.

Atau yang kedua yaitu dengan cara mengakses di aplikasi Cek Bansos, dan mengisi persyaratan yang ditentukan.

Baca Juga: Intip Bonus yang Akan Diterima Rizki Juniansyah dan Veddriq Leonardo Peraih Medali Emas di Ajang Olimpiade Paris 2024

Kedua cara di atas merupakan cara yang resmi ketika ingin mengusulkan nama sebagai penerima bantuan sosial PKH maupun BPNT.

Sehingga saat ini sangat mudah untuk mengusulkan nama penerima dengan cara yang kedua.

Sebab selain simple serta praktis juga bisa diakses menggunakan smartphone kita dari manapun kita berada.

Perlu diketahui juga, terkait pengusulan dengan aplikasi Cek Bansos ini tidak langsung disetujui.

Tentunya terdapat tahapan atau proses verifikasi oleh Pemerintah Daerah atau persetujuan dari Pemda atau dinas terkait.

Sehingga jika usulan penerima ini disetujui dalam situs atau aplikasi Cek Bansos baru lanjut ke tahap berikutnya.

Baca Juga: Nama Indonesia Tercoreng Gara-gara Kelab Malam Datangkan Seungri, Media Asing Sampai Heboh

Namun banyak yang mengira ketika telah disetujui oleh Pemerintah atau Dinas Sosial langsung otomatis diterima.

Padahal ketika usulan nama penerima bantuan sosial ini disetujui oleh Dinas Sosial masih ada tahapan selanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X