Catat! Cara Mendapatkan Bansos Tambahan PKH BPNT Validasi by Sistem, KPM Lama dan Baru Bisa Mendaftarkan Diri

photo author
- Sabtu, 10 Agustus 2024 | 14:43 WIB
Catat! Cara Mendapatkan Bansos Tambahan PKH BPNT Validasi by Sistem, KPM Lama dan Baru Bisa Mendaftarkan Diri (pasuruankota.go.id)
Catat! Cara Mendapatkan Bansos Tambahan PKH BPNT Validasi by Sistem, KPM Lama dan Baru Bisa Mendaftarkan Diri (pasuruankota.go.id)

AYOBOGOR.COM -- Berikut informasi terkait cara mendapatkan bansos tambahan PKH maupun BPNT validasi by system.

Ada cukup banyak KPM yang menerima bantuan tambahan validasi by system di periode penyaluran saat ini.

Dimana yang sebelumnya hanya menerima bantuan sosial BPNT murni, namun di tahap 3 ini ada bansos tambahan yang masuk hingga Rp2 juta.

Artinya KPM tersebut sudah terpilih sebagai penerima bansos PKH validasi by system.

Baca Juga: FIX! Bansos BPNT Rp600 Ribu Via Kantor Pos Indonesia Dialihkan ke KKS, Apakah PKH Juga Beralih?

Jadi KPM BPNT murni tersebut terpilih menjadi peserta bantuan sosial Program Keluarga Harapan di tahap 3 ini.

Dilansir melalui YouTube Pendamping Sosial, untuk bantuan sosial PKH terdapat kuotanya sebanyak 10 juta KPM kuota yang ditargetkan oleh Kemensos.

Begitu juga dengan bantuan sosial BPNT, yaitu dengan total kuota sebanyak 18,8 juta KPM yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Sudah SI! Bansos PKH Tahap 4 Siap Cair untuk Komponen Siswa Naik Jenjang, 7 Hari Lagi Saldo Masuk Kartu KKS

Apabila keluarga penerima manfaat adalah peserta bantuan sosial BPNT murni dan memenuhi kriteria bantuan PKH, maka KPM tersebut memiliki kesempatan mendapatkan bantuan validasi by sistem.

Kriteria serta komponen yang harus dipenuhi untuk menjadi mendapatkan bansos Program Keluarga Harapan ialah sebagai berikut:

1. Komponen Kesehatan

  • Ibu hamil
  • Anak balita

2. Komponen Pendidikan

  • Anak SD
  • Anak SMP
  • Anak SMA

3. Komponen Kesejahteraan Sosial

  • Disabilitas Berat
  • Lansia

Baca Juga: Bukan PKH BPNT, Undangan Pencairan Bansos PT Pos Terpantau Sudah Beredar di 2 Wilayah Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X