Berapa Maksimal yang Dihitung untuk Komponen Lansia? Ternyata Ada Aturan Perhitungan Khususnya

photo author
- Kamis, 8 Agustus 2024 | 22:48 WIB
Ilustrasi -- Berapa Maksimal yang Dihitung untuk Komponen Lansia? Ternyata Ada Aturan Perhitungan Khususnya (instagram.com/@tasya_cell_samahani)
Ilustrasi -- Berapa Maksimal yang Dihitung untuk Komponen Lansia? Ternyata Ada Aturan Perhitungan Khususnya (instagram.com/@tasya_cell_samahani)

AYOBOGOR.COM -- Aturan Perhitungan untuk bansos PKH menjadi acuan pencairan dana bantuan.

Setiap komponen disalurkan dengan nominal yang berbeda. Untuk yang cair di KKS nominal paling rendah adalah Rp 150 ribu per tahap.

Nominal paling tinggi adalah untuk komponen ibu hamil dan balita, yakni Rp 500 ribu.

Baca Juga: Final Closing Terbaru Bansos PKH Sudah Muncul, Ada Nama Penerima Baru, KPM Segera Cek KKS

Sementara untuk yang cair di PT Pos Indonesia, nominal paling sedikit diperuntukkan bagi komponen anak sekolah SD dengan nominal Rp 225 ribu.

Dan nominal paling besar masih bagi komponen ibu hamil dan balita, dengan besaran Rp 750 ribu per tahap.

Ilustrasi pencairan bansos di PT Pos Indonesia.
Ilustrasi pencairan bansos di PT Pos Indonesia. (kemensos.go.id)

Untuk komponen lansia dan disabilitas, untuk yang cair di KKS dan PT Pos Indonesia juga memiliki perbedaan nominal.

Di KKS, akan dicairkan Rp 400 ribu per tahapan penyaluran. Lalu yang di PT Pos dicairkan sebesar Rp 600 ribu.

Baca Juga: KPM PKH Plus BPNT Bisa Dapat Dana Bantuan Tambahan Hingga Rp 1,8 Juta, Apabila Punya Komponen Ini

Perlu diketahui, jika aturan perhitungannya, untuk komponen lansia harus berusia minimal 60 tahun.

Adapun batas maksimal lansia yang dihitung dalam 1 KK adalah 4 orang.

Jadi semisal KPM punya komponen lansia berjumlah 4 orang dan PKHnya cair di PT Pos, maka ia akan mendapat pencairan Rp 2,4 juta per tahapnya.

Baca Juga: Bapak Kos di Semarang Ungkapkan Alasan Kenapa Makan Daging Kucing, Mulai Untuk Obat Hingga Tak Mampu Beli Daging Sapi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X