Prediksi Jadwal Pencairan PKH BPNT Juli-September Lewat PT Pos Indonesia, Siap-siap Dapat Undangan dari Kantor Pos!

photo author
- Kamis, 8 Agustus 2024 | 15:19 WIB
Prediksi Jadwal Pencairan PKH BPNT Juli-September Lewat PT Pos Indonesia, Siap-siap Dapat Undangan dari Kantor Pos! (Instagram/@posindonesia.ig)
Prediksi Jadwal Pencairan PKH BPNT Juli-September Lewat PT Pos Indonesia, Siap-siap Dapat Undangan dari Kantor Pos! (Instagram/@posindonesia.ig)

AYOBOGOR.COM - Jika Anda adalah salah satu penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), penting untuk mengetahui tahapan dan jadwal pencairan bantuan sosial Anda.

Berikut adalah prediksi terbaru dan informasi penting mengenai pencairan bantuan sosial melalui PT Pos Indonesia untuk periode Juli-September 2024.

Proses penyaluran bantuan sosial melalui PT Pos Indonesia dimulai dengan beberapa tahapan penting. Berikut adalah alur yang harus dilalui, dilansir dari YouTube Pendamping Sosial:

Baca Juga: BLACKPINK Rayakan Anniversary ke-8 Hari Ini, Jisoo Kena Semprot Gara-gara Lakukan Tingkah Konyol

1. Proses Burekol: Tahapan ini melibatkan pembukaan rekening kolektif untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Setelah proses burekol, akan dihasilkan status rekening yang dapat berupa berhasil atau gagal.

Jika statusnya berhasil, rekening KPM sudah siap untuk tahap berikutnya. Namun, jika gagal, biasanya disebabkan oleh data yang kurang lengkap, dan Kementerian Sosial akan melakukan tindak lanjut.

2. Proses Cek Rekening (Omspan): Setelah burekol, tahapan selanjutnya adalah pengecekan rekening melalui sistem online monitoring.

Proses ini menentukan apakah rekening KPM aktif atau tidak. Rekening yang dinyatakan aktif akan dilanjutkan ke proses penyaluran, sedangkan rekening yang dinyatakan pasif memerlukan tindak lanjut.

Baca Juga: TOP 5 Kuliner Bebek Paling Endul di Bogor, dari Bumbu Hitam hingga Bebek Kecombrang Kelezatannya Gak Ada Lawan!

3. Surat Perintah Pencairan Dana (SPM): Jika rekening dinyatakan berhasil, Kementerian Keuangan akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SPM). Ini adalah sinyal bahwa dana siap untuk dicairkan.

4. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D): Setelah SPM, Kementerian Keuangan akan menerbitkan SP2D. Proses ini menandakan bahwa dana akan segera dikirimkan ke rekening KPM.

5. Realisasi Pencairan Dana (SII): Terakhir, Kementerian Sosial meminta penyalur untuk merealisasikan pencairan dana.

Prediksi Jadwal Pencairan Bansos PKH BPNT di PT Pos Indonesia

Baca Juga: Geger! Pemeran Lovely Runner Remehkan Popularitas Queen of Tears, Kisah Cinta Para Aktor Jadi Tolak Ukurnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: youtube.com/@Pendamping Sosial

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X