Dalam laman resmi Bapanas, wilayah yang sudah mulai mendapat penyaluran Banpang CBP pada 1 Agustus 2024 lalu adalah Provinsi DIY dan Jawa Tengah.
Berikutnya, kanal YouTube Diary Bansos menyatakan bahwa sudah ada laporan dari KPM yang juga menerima undangan pengambilan Bansos dari PT Pos Indonesia pada 3 Agustus 2024. KPM ini berasal dari Karawang, Jawa Barat.
Pada program CBP ini, bantuan yang diberikan kepada KPM adalah berupa beras 10Kg per KPM untuk alokasi 2 bulan, yakni Juli – Agustus 2024.
Penyaluran beras 10Kg awal Agustus ini merupakan tahap ke-7 atau tahap pertama pada semester kedua 2024.
Mengingat program ini pada pembahasan anggaran Bansos sepanjang 2024 pada 2023 lalu, diputuskan bahwa program CBP ini hanya sampai Juni 2024.
Namun, berdasarkan instruksi Presiden Jokowi pada akhir Juni lalu, program CBP dilanjutkan hingga akhir 2024.
Meskipun jumlah yang disalurkan mengalami perbedaan, yakni yang sebelumnya 10Kg per KPM per bulan. Saat ini 10Kg per KPM per 2 bulan. Adapun untuk jadwal penyalurannya adalah Agustus, Oktober dan Desember 2024.
Sumber data yang digunakan pada penyaluran bantuan beras 10Kg ini masih sama dengan periode sebelumnya, yakni menggunakan P3KE Kemenko PMK.
Berdasarkan anggaran yang diputuskan pada 2023 lalu, KPM penerima bantuan yang juga disebut Mitigasi Resiko Pangan (MRP) ini berjumlah 22 juta KPM.
Karena penentuan KPM tidak bersumber dari DTKS, maka belum tentu KPM yang terdaftar di DTKS sebagai penerima PKH maupun BPNT juga akan mendapatkan bantuan beras 10Kg ini.
Meski, tidak menutup kemungkinan bahwa ada KPM yang terdata di DTKS dan juga di P3KE secara bersamaan.
Sebab, memang tidak ada peraturan yang melarang bahwa KPM PKH dan BPNT juga bisa mendapatkan bantuan beras 10Kg dari Bapanas.***