- Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 200.000 setiap bulan.
- Penyandang disabilitas berat mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 200.000 setiap bulan.
- Korban pelanggaran HAM berat mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 10.800.000 per tahun atau Rp 900.000 setiap bulan.
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Bansos BPNT juga hari ini masih cair untuk KPM yang tergolong sebagai BPNT validasi by system, nominalnya ini akan diberikan sebesar Rp 200.000 per bulannya.
Penerima manfaat yang mendapatkan bantuannya dari validasi by system bisa memperoleh bantuan BPNT kembali untuk periode terbarunya, yaitu bulan Juli-Agustus 2024.
3. Program Indonesia Pintar (PIP)
Bantuan PIP hari ini masih disalurkan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang sudah terdata di DTKS.
Berikut adalah nominal bantuan yang akan peserta didik terima sesuai dari jenjang pendidikan yang mereka tempuh:
- Peserta didik SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp 450.000 per tahun. Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 225.000.
- Peserta didik SMP/SMPLB/Paket b mendapatkan Rp 750.000 per tahun. Khusus siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 375.000
- Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp 1.800.000 per tahun. Khusus siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 900.000
Baca Juga: Fnatic Onic vs Yoodo Red Giants ESL Snapdragon MLBB, Kiboy Dkk Amankan Game Pertama
4. Beras 10 Kilogram
Bantuan sosial beras 10 kilogram sebelumnya hanya dirancang hingga bulan Juli 2024 saja, tetapi Pemerintah kini mulai menambahkan periode penyalurannya.