Kemudian, penetapan penerima bantuan akan dilakukan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan sosial sudah tepat sasaran dan diberikan kepada mereka yang berhak dan membutuhkan.
Perlu diketahui bahwa untuk menerima bantuan BLT ini, setiap penerima harus memiliki rekening bank, karena bantuan akan disalurkan langsung ke rekening mereka.
Pemerintah akan mempersiapkan infrastruktur yang diperlukan untuk memastikan proses transfer berjalan lancar.
Selain penerima umum, ada rencana untuk memberikan tambahan bantuan kepada kelompok-kelompok tertentu seperti UMKM dan yayasan sosial yang mengelola anak yatim piatu.
Hal ini dimaksudkan untuk mendukung kegiatan ekonomi mereka yang menggunakan gas dalam jumlah lebih besar dari masyarakat pada umumnya.
Pemerintah berharap bahwa adanya perubahan ini nantinya dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyaluran bantuan sosial di Indonesia.
Meskipun masih dalam tahap pembahasan, langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat.
Demikian informasi terkait perubahan skema bantuan sosial subsidi gas LPG 3 kg menjadi BLT Rp120 ribu, semoga membantu.***