AYOBOGOR.COM -- Pilkada 2024 digelar secara serentak pada 27 November 2024 mendatang.
Pilkada serentak ini akan diikuti 545 daerah dengan rincian 37 provinsi 415 kabupaten dan 93 kota.
Banjirnya penyaluran bansos menjelang Pilkada 2024 ini kini tengah jadi sorotan publik.
Baca Juga: Akhirnya Bantuan BPNT Tahap 5 Sudah Update di SIKS-NG Hari Ini, Via KKS Fix Cair Duluan Rp400 Ribu
Hal tersebut tentunya berkaca pada Pilpres 2024.
Dimana penyaluran bantuan sosial banyak dianggap digunakan oknum-oknum tertentu untuk meraih suara.
Bahkan disebut-sebut bantuan sosial pemerintah menggenjot elektabilitas salah satu calon Presiden kala itu.
Begitu pula dengan Bansos yang muncul menjelang Pilkada 2024 disinyalir diarahkan untuk menggenjot elaktoral salah satu pasangan calon kepala daerah.
Baik itu gubernur ataupun bupati/ walikota.
Merangkum channel Youth TV, publik mendesak baik KPU maupun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk membuat aturan dalam penyaluran Bansos.
Karena berpotensi untuk disalahgunakan dalam kepentingan perebutan Kepala Daerah.
Kemudian juga secara etis Bansos jangan disalurkan oleh pejabat publik berlatar belakang politisi.