5. 1 lembar fotocopy surta keterangan tanda lapor kehilangan dari Polres/Polsek
Berikut merupakan uraian dokumen yang harus disiapkan saat KPM akan mengurus kartu KKS yang hilang.
Untuk poin 3 jika tidak ada maka tidak apa-apa, namun untuk berjaga-jaga sebaiknya jika KPM yang memiliki suatu dokumen maka salin terlebih dahulu.
Hal ini untuk mengantisipasi kehilangan sehingga KPM memiliki salinan dokumen tersebut dan lebih gampang dalam mengurus kehilangan.
Adapun untuk poin 5 KPM bisa mendatangi kantor polisi terdekat dan membuat laporan kehilangan.
Sehingga pihak polisi akan membuatkan dokumen berupa surat kehilangan yang bisa dijadikan syarat.
Setelah dokumen terkumpul KPM bisa mendatangi Bank penyalur bansos dan membuat laporan.
Maka pihak bank akan memproses dan mengganti kartu KKS KPM yang baru jika dokumen yang dimaksud sudah lengkap.