Update Status Penyaluran Bantuan Sosial BPNT dan PKH Via PT Pos Indonesia Periode Bulan Juli-September 2024

photo author
- Selasa, 16 Juli 2024 | 23:02 WIB
Update Status Penyaluran Bantuan Sosial BPNT dan PKH Via PT Pos Indonesia (AYOBOGOR.COM)
Update Status Penyaluran Bantuan Sosial BPNT dan PKH Via PT Pos Indonesia (AYOBOGOR.COM)

AYOBOGOR.COM – Berikut akan diinformasikan mengenai status terbaru penyaluran bantuan sosial (bansos) BPNT dan PKH via PT Pos Indonesia.

Berjalannya bulan Juli 2024, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kini sedang menantikan pencairan bansos reguler yang melalui PT Pos Indonesia.

Bantuan sosial reguler tersebut ialah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang akan disalurkan setiap bulannya kepada keluarga miskin atau rentan miskin.

Di mana para penerima manfaat itu sudah terdaftar di dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Baca Juga: Kartu KKS KPM PKH BPNT Rusak? Jangan Takut, Ini Bisa Jadi Solusinya! Bisa di Pakai Lagi Pencairan Bansos

Penyalurannya ini akan dilakukan sebanyak 3 bulan sekali dalam 1 tahun periode pencairan, berbeda dengan yang melalui Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) sebanyak 1-2 bulan sekali.

Bantuan BPNT disalurkan kepada setiap KPM sebanyak Rp 600.000 untuk tiga bulannya dalam setiap tahapan periode penyaluran.

Sedangkan untuk bantuan PKH akan diberikan dengan nominal dana bantuan yang berbeda-beda di setiap keluarga sesuai dengan jumlah kategori komponen KPM yang ada di dalam keluarga tersebut.

Berikut adalah daftar kategori komponen serta nominal bantuan yang akan diberikan kepada KPM PKH:

- Balita atau anak dengan usia 0-6 tahun mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 250.000 setiap bulan.

Baca Juga: Punya Komponen Lansia Lebih dari 1 Orang, Berapa Nominal Bansos PKH yang Didapat? Cek di Sini Informasinya

- Ibu hamil dan masa nifas mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 250.000 setiap bulan.

- Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 900.000 per tahun atau Rp 75.000 setiap bulan.

- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 1.500.000 per tahun atau Rp 125.000 setiap bulan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X