Ada 13 Aturan Jelang Pencairan Bansos PKH Juli Agustus 2024, Ini Hasil Rapat Kemensos RI!

photo author
- Minggu, 14 Juli 2024 | 20:06 WIB
Ilustrasi Ada 13 Aturan Jelang Pencairan Bansos PKH Juli Agustus 2024 (dinsos.pasuruankota.go.id)
Ilustrasi Ada 13 Aturan Jelang Pencairan Bansos PKH Juli Agustus 2024 (dinsos.pasuruankota.go.id)

6. Maksimal kategori anak balita yaitu anak kedua.


Dalam hal ini pemerintah pun menerapkan prinsip "2 anak cukup". Dengan begitu di 2024 ini anak ke 3 ke 4 dan seterusnya tidak bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah.

7. Komponen anak balita umur 0-6 tahun


Dalam peraturan ini yang dimaksud yaitu anak yang mendapatkan bantuan hanya balita yang berumur 0-6 tahun. Ketika umur 7 sampai seterusnya itu tidak termasuk.

8. Maksimal jumlah disabilitas sebanyak 4 orang.


Dalam satu keluarga atau satu KK bisa mendapatkan bantuan sosial disabilitas namun tahun 2024 ini ada ketentuan baru. Dimana jumlah disabilitas dalam satu keluarga maksimal 4 orang.

9. Maksimal jumlah lansia sebanyak 4 orang

10. Komponen lansia minimal usia 60 tahun.


Dengan begitu, untuk lansia yang belum genap 60 tahun belum bisa dikategorikan sebagai penerima manfaat bansos dari pemerintah.

11. Komponen cucu

Tahun 2024 komponen cucu merupakan baru. Namun dengan syarat tercatat individu aktif di data DTKS.

12. Maksimal kehamilan kedua

Baca Juga: Bocoran Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5, Bisa Cair di Akhir Bulan? Begini Faktanya

Selanjutnya bagi ibu hamil yang sudah lebih dari 2 kali hamil maka tidak masuk lagi dalam kategori ibu hamil sebagai penerima manfaat bansos.

13. Jika anggota keluarga memenuhi syarat komponen lebih dari satu, maka yang dianggap yaitu komponen dengan bantuan tertinggi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X