Ada 13 Aturan Jelang Pencairan Bansos PKH Juli Agustus 2024, Ini Hasil Rapat Kemensos RI!

photo author
- Minggu, 14 Juli 2024 | 20:06 WIB
Ilustrasi Ada 13 Aturan Jelang Pencairan Bansos PKH Juli Agustus 2024 (dinsos.pasuruankota.go.id)
Ilustrasi Ada 13 Aturan Jelang Pencairan Bansos PKH Juli Agustus 2024 (dinsos.pasuruankota.go.id)

AYOBOGOR.COM - Saat ini kita akan masuk minggu ketiga di bulan Juli 2024. Seperti yang diketahui bansos PKH ini diprediksi akan cair pada akhir bulan Juli.

Namun menjelang pencairan bansos PKH Juli Agustus 2024, Kementrian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) melakukan rapat mengenai bansos PKH yang akan disalurkan.

Perlu diketahui meskipun prediksi pencairan bansos PKH ini akhir Juli 2024, tapi kemungkinan ada perbedaan di setiap wilayahnya.

Hasil dari rapat Kemensos RI menjelang pencairan PKH alokasi Juli Agustus menetapkan 13 aturan terkait dengan perhitungan bantuan PKH.

Baca Juga: Tersisa 3 Hari Lagi! Jadwal Pencairan Bansos Beras 10 Kg di Wilayah Ini, Pastikan Sudah Terima Surat Ini!

Berikut 13 aturan yang ditetapkan pemerintah menjelang pencairan bansos PKH Juli Agustus 2024.

1. Anggota keluarga yang menjadi komponen PKH itu harus terdaftar sebagai individu yang aktif di data DTKS.

2. Dalam satu keluarga dipenuhi maksimal 4 kategori.

3. Komponen PKH didasarkan pada prioritas


Adapun urutan yang paling diprioritaskan pertama yaitu anak balita, yang kedua anak sekolah SD, ketiga anak SMP, keempat anak SMA.

Kemudian untuk prioritas kelima adalah disabilitas, prioritas keenam yaitu lansia dan prioritas terakhir adalah ibu hamil.

4. Maksimal jumlah anak sebanyak 3 orang.

5. Seorang anak memenuhi komponen anak sekolah baik itu SD, SMP, ataupun SMA dan terdaftar di Dapodik.

Baca Juga: Catat! 5 Berita Penting Untuk KPM di Tanggal 15 Juli 2024 Terkait Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Serta Bantuan Sosial Lainnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X