Bagi KPM yang menolak bansos dari pemerintah maka ia pun akan tercoret.
11. Penghasilan diatas UMP atau UMK
KPM yang bekerja dan memiliki penghasilan diatas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK) maka bukan lagi sebagai penerima bantuan.
12. Pemilik perusahaan
KPM yang ke sebelas yaitu bagi KPM yang sudah terdaftar sebagai pemilik perusahaan seperti PT ataupun CV.
13. Tenaga kesehatan
Bagi para KPM yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan maka akan gugur dalam penerima bansos.
14. Perangkat desa
Begitupun dengan perangkat desa, pemerintah akan menonaktifkan bansos bagi golongan ini.
15. Sudah menerima bansos
Terakhir yaitu sudah pernah menerima bansos namun bukan dari kementerian sosial. Dengan begitu bantuan sosial ini dari lembaga lain, maka akan dinonaktifkan sebagai penerima bantuan.
Baca Juga: Update Bansos PKH BPNT Juli-Agustus dan Juli-September Via SIKS-NG Hari Ini
Nah itu dia 15 golongan yang akan dicoret sebagai penerima bansos. Jika kamu tidak termasuk kedalam 15 golongan tersebut maka tenang saja kamu pasti terdaftar. ***