4. Memiliki pekerjaan
Selanjutnya yaitu bagi KPM yang memiliki pekerjaan. Namun tidak semua pekerjaan, pekerjaan yang dimaksud disini yaitu ASN/TNI/Polri.
5. Anggota keluarga ASN/TNI/Polri
Kemudian bagi yang anggota keluarga nya ASN/TNI/Polri maka siap-siap bansos nya akan dinonaktifkan sebagai penerima.
6. Sudah mampu
Kategori keenam yaitu bagi KPM yang sudah mampu atau sudah tidak layak dalam menerima bantuan sosial. Bisa di kategorikan sebagai keluarga yang sudah sejahtera.
7. Pensiunan
Pensiunan disini yaitu pensiunan dari ASN/TNI/Polri maka akan dicoret juga sebagai penerima manfaat bansos.
8. Guru
Selajutnya ada pada profesi guru namun guru disini yang sudah tersertifikasi. Meskipun bukan PNS atau P3K namun jika sudah tersertifikasi maka akan dicoret sebagai penerima bansos.
9. Penghasilan rutin
Bagi KPM yang sudah berpenghasilan rutin yang mana bersumber dari APBN atau APBD maka tidak lagi terdaftar sebagai penerima bansos.
10. Menolak Bansos