Selamat Bagi Pemilik KTP dan KK Ini Cair Bantuan Sosialnya dengan Total Rp2.400.000, Begini Cara Daftarnya!

photo author
- Jumat, 12 Juli 2024 | 10:00 WIB
Selamat Bagi Pemilik KTP dan KK Ini Cair Bantuan Sosialnya dengan Total Rp2.400.000, Begini Cara Daftarnya! (Belajar Bersama Lisvika)
Selamat Bagi Pemilik KTP dan KK Ini Cair Bantuan Sosialnya dengan Total Rp2.400.000, Begini Cara Daftarnya! (Belajar Bersama Lisvika)

AYOBOGOR.COM – Selamat bagi pemilik KTP dan KK berikut ini bantuan sosial BPNT cair dengan total Rp2,4 juta.

Dimana bantuan sosial ini diberikan kepada 18,8 juta KPM dengan pencairan per bulan adalah Rp200.000.

Nah, untuk proses pencairannya pun melalui 2 metode pencairan.

Baca Juga: Langsung dari Kemensos, Cek Ada Apa di Tanggal 31 Juli 2024 untuk Bansos PKH, BPNT, PIP Hingga Beras 10 kg

Bisa melalui KKS merah putih ataupun melalui PT Pos Indonesia.

Tentu masyarakat yang berhak untuk mendapatkan bantuan sosial dengan total Rp2.400.000 harus terdaftar di data DTKS.

Jika Anda belum terdaftar sebagai penerima bantuan BPNT, berikut tata cara pengusulannya sesuai yang dilansir dari Youtube Belajar Bersama Lisvika.

Anda dapat mengunjungi situs resmi sippndmenpan.go.id.

Baca Juga: Aman! Bansos Ini Penambahan Anggarannya sudah Direstui Menkeu Sri Mulyani di Sepanjang Tahun 2024, BLT MRP Begini Nasibnya

Untuk persyaratan agar Anda bisa masuk ke dalam data DTKS dan penerima bantuan sosial, tentu harus menyiapkan fotocopy KTP dan juga KK.

Selanjutnya tahapan pengusulan dapat langsung mendaftar di desa maupun kelurahan masing-masing.

Jangan lupa membawa KTP dan KK jika Anda dirasa berhak untuk memenuhi syarat dalam data DTKS dan menerima bantuan sosial tersebut.

Jika data KPM telah diinput oleh operator desa, maka akan dilakukan musyawarah desa atau kelurahan.

Baca Juga: Jangan Tertipu! Proses Penyaluran Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5, Ada Kejutan Tambahan Bantuan Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Youtube Belajar Bersama Lisvika

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X