AYOBOGOR.COM – Selamat bagi pemilik KTP dan KK berikut ini bantuan sosial BPNT cair dengan total Rp2,4 juta.
Dimana bantuan sosial ini diberikan kepada 18,8 juta KPM dengan pencairan per bulan adalah Rp200.000.
Nah, untuk proses pencairannya pun melalui 2 metode pencairan.
Bisa melalui KKS merah putih ataupun melalui PT Pos Indonesia.
Tentu masyarakat yang berhak untuk mendapatkan bantuan sosial dengan total Rp2.400.000 harus terdaftar di data DTKS.
Jika Anda belum terdaftar sebagai penerima bantuan BPNT, berikut tata cara pengusulannya sesuai yang dilansir dari Youtube Belajar Bersama Lisvika.
Anda dapat mengunjungi situs resmi sippndmenpan.go.id.
Untuk persyaratan agar Anda bisa masuk ke dalam data DTKS dan penerima bantuan sosial, tentu harus menyiapkan fotocopy KTP dan juga KK.
Selanjutnya tahapan pengusulan dapat langsung mendaftar di desa maupun kelurahan masing-masing.
Jangan lupa membawa KTP dan KK jika Anda dirasa berhak untuk memenuhi syarat dalam data DTKS dan menerima bantuan sosial tersebut.
Jika data KPM telah diinput oleh operator desa, maka akan dilakukan musyawarah desa atau kelurahan.