Jangan Tertipu! Proses Penyaluran Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5, Ada Kejutan Tambahan Bantuan Ini

photo author
- Jumat, 12 Juli 2024 | 09:30 WIB
Jangan Tertipu! Proses Penyaluran Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5 Dipercepat, Ada Kejutan Tambahan Bantuan Ini (Facebook Jihan Nabila)
Jangan Tertipu! Proses Penyaluran Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5 Dipercepat, Ada Kejutan Tambahan Bantuan Ini (Facebook Jihan Nabila)

AYOBOGOR.COM -- Banyak KPM yang masih tertipu penyaluran bansos PKH tahap 4 dan BPNT tahap 5 di bulan Juli 2024.

Sebelumnya ada penyaluran senilai Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu di KKS BSI dan Mandiri.

Namun setelah diteliti, penyaluran bantuan tersebut bukanlah untuk alokasi Juli Agustus.

Baca Juga: Info Terbaru! Bantuan Sosial Pangan Non Tunai Cair di 20 Kota Kabupaten Berikut Saldo Bantuan PKH BPNT Menyusul Cair Alokasi Juli Agustus

Melainkan bagi KPM BPNT yang mendapatkan bantuan PKH Validasi Sistem di bulan Juli ini.

Kemudian untuk update penyaluran PKH tahap 4 dan BPNT tahap 5 sudah keluar di SIKS-NG.

Merangkum facebook Jihan Nabila, untuk nama-nama yang mendapatkan bantuan ini belum muncul.

Baik untuk PKH BPNT via KKS alokasi Juli Agustus, maupun PKH BPNT via PT Pos Indonesia alokasi Juli Agustus September.

Baca Juga: Dipercepat! Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai Cair Serentak Hari Ini sampai 30 Juli di 20 Kabupaten Kota

Kemudian merangkum channel Gania Vlog, terkait jadwal penyaluran bantuan PKH tahap 4, khususnya bagi KPM yang dananya ditransfer melalui kartu KKS, penyaluran akan segera dilakukan oleh pusat.

Untuk bantuan tambahan penerima PKH BPNT yang memiliki anak sekolah, akan mendapatkan PIP Kemdikbud dengan nominal penyaluran hingga Rp 1,8 juta.

Nah, berikut empat pengingat penting dari pusat untuk penerima KPM PKH dan BPNT.

Pengingat ini penting untuk memastikan bahwa bantuan PKH tahap 4 dan BPNT tahap 5 untuk alokasi Juli dan Agustus diterima secara penuh.

Baca Juga: Fix! KPM Cair Dobel di KKS Merah Putih, KPM Berikut Lakukan Hal Ini Agar Bansosnya Berpeluang Tervalidasi dan Cair

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: YouTube Gania Vlog, Facebook Jihan Nabila

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X