AYOBOGORCOM-- Perlu diingat, Kementrian Sosial (Kemensos) merilis 15 kategori yang tidak layak untuk mendapatkan bansos.
Karena tidak layak, maka masyarakat kategori ini juga tidak diperbolehkan mendaftar atau diajukan dirinya sebagai calon penerima bansos.
Dikutip dari lama Instagram resmi Kemensos sesuai dengan keputusan Kementerian Sosial Republik Indonesia No.73/HUK/2024 tentang tata cara proses usulan data serta verifikasi dan validasi data terpadu kesejahteraan sosial.
Adapun ke-15 kategori masyarakat tersebut adalah:
1. Alamat tidak ditemukan
Kategori masyarakat yang tidak layak mendapatkan bansos yang pertama adalah alamat yang dicantumkan saat pengajuan bansos ternyata fiktif, tidak lengkap. Ini bisa menjadi kendala saat proses verifikasi oleh petugas lapangan. Sehingga, Anda bisa dinyatakan tidak layak.
2. Individu tidak ditemukan
Kategori yang kedua adalah individu tidak ditemukan. Biasanya terjadi saat akan penyaluran bansos melalui PT Pos Indonesia.
Saat pengiriman undangan tenyata Penerima Manfaat (PM) tidak ada di tempat dikarenakan merantau, pindah alamat dan lainnya.
3. Meninggal dunia
Kategori berikutnya yaitu PM meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris dalam satu kartu keluarga.
4. Memiliki pekerjaan sebagai ASN/TNI/Polri.
Peraturan ini jelas disebutkan bahwa ASN/TNI/Polri dan pensiunannya dilarang mengajukan diri, menerima bansos.