Ini Beda 3 Jenis Program PENA, Bansos Modal Usaha Prioritas Mensos Risma, Berikut Nominal dan Plus Minusnya

photo author
- Senin, 8 Juli 2024 | 22:00 WIB
Ini Beda 3 Jenis Program PENA, Bansos Modal Usaha Prioritas Mensos Risma, Berikut Nominal dan Plus Minusnya (AYOBOGOR.COM/Kavin Faza)
Ini Beda 3 Jenis Program PENA, Bansos Modal Usaha Prioritas Mensos Risma, Berikut Nominal dan Plus Minusnya (AYOBOGOR.COM/Kavin Faza)

AYOBOGOR.COM - Mensos Risma baru saja mengadakan roadshow PENA Muda, kategori terbaru dalam program Pahlawan Ekonomi Nusantara dari Kemensos, di Bandung, Senin, 1 Juli 2024 lalu.

PENA Muda ini melengkapi 2 jenis Bansos dalam program PENA yang sudah lebih dulu diberlakukan. PENA merupakan Bansos Kemensos khusus untuk modal usaha untuk KPM.

Dengan diberlakukannya kategori terbaru dari PENA yakni PENA muda, kini ada 3 jenis Bansos modal usaha dari Kemensos yang bisa dipertimbangkan oleh KPM.

Baca Juga: Juli Banjir Bansos! Kemensos Siapkan Bantuan Tambahan Khusus Ini Bagu KPM PKH dan BPNT, Nominalnya Rp 5 Juta dan Rp 20 Juta

Ketiga kategori tersebut adalah PENA Reguler, PENA Berdikari dan PENA Muda. Berikut akan dibahas perbedaan ketiganya besera nominal yang didapat dan plus minusnya.

Ulasan mengenai ketiga perbedaan Bansos modal usaha dalam program PENA yang bisa dipilih secara bebas oleh KPM ini disarikan dari unggahan kanal YouTube Pendamping Sosial yang diunggah pada Minggu, 7 Juli 2024 lalu.

Bansos PENA ini termasuk dalam jenis bantuan komplementer. Meski demikian, bansos ini merupakan favorit atau prioritas dari Mensos Tri Risma Harini.

Sebab, bantuan jenis ini mendorong kemandirian ekonomi para KPM melalui bantuan modal usaha lengkap dengan pendampingan usaha.

Baca Juga: Kabar Gembira! Besok 8 Juli 2024 Ada Penyaluran Bansos Rp 150.000 Untuk KPM PKH Murni Berciri Ini, Jangan Terkejut

Kesamaan dari ketiga jenis PENA adalah sama-sama bantuan yang sifatnya berupa modal usaha sekaligus pendampingan.

Pendamping sosial untuk PENA tidak hanya memastikan bahwa bantuan sudah sampai pada penerima, melainkan juga mendampingi KPM.

Mulai dari mengajukan proposal, membuat laporan, menyusun anggaran belanja, hingga konsultasi dalam menjalankan usahanya. Misalnya, dalam hal marketing hingga jaminan kualitas.

Pendamping sosial pada program PENA baru melepaskan pendampingan jika KPM dirasa sudah bisa secara mandiri mengelola usahanya.

Baca Juga: Akhirnya PKH Periode Juli-Agustus Muncul di Aplikasi SIKS-NG, Bansos MRP dan BLT Khusus Mulai Dicairkan Senin Depan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: youtube.com/@Pendamping Sosial

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X